• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

bydejurnalcom
Sabtu, 21 Februari 2026
Reading Time: 1 mins read
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Tiga Orang Pelaku Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Curanmor.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta penadahnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Cempaka Indah Blok 8, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.

“Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban Lina, yang terparkir di lokasi diambil oleh pelaku,” ujar Duhri di Mapolsek Karangpawitan, Sabtu (21/2/2026)

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Dua orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial PTD (25) dan MSA (26), keduanya merupakan warga Desa Lebak Agung Kecamatan Karangpawitan. Sementara seorang pria berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, sebagai penadah.

“Modus operandi pelaku PTD langsung menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Saat melarikan kendaraan tersebut, rantai sepeda motor sempat mengalami kerusakan. Pelaku kemudian dibantu rekannya untuk menyetep motor dan menyembunyikannya di area kebun,” tutur Duhri

Keesokan harinya, motor tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki, kemudian dijual kepada tersangka penadah dengan nilai Rp. 600.000.

“Setelah di lakukan penyelidikan para pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan,” tambah Duhri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor.

“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Safari Ramadhan di Pesantren Darul Ma’arif Salurkan Bantuan Ratusan Paket Sembako Ini Agenda Tarling Bupati Bandung Selanjutnya

Next Post

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Warga Tanjungsari Audiensi Bahas Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa, Bumdes dan Kinerja BPD.  

Kamis, 23 Oktober 2025

Warga Sumrigah, Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Cikidang Selesai Diperbaiki

Selasa, 30 Juli 2024

Seorang Terduga Pelaku Penculikan Remaja Wanita di Megamendung Bogor di Amankan Pihak Kepolisian

Selasa, 10 Januari 2023

Disnakkan Ciamis Bersama Forikan Gencarkan Edukasi Gizi dan Gerakan Gemar Ikan untuk Tekan Angka Stunting

Selasa, 22 April 2025

Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Subang Terjun ke Lokasi Pembunuhan Ibu-Anak

Jumat, 20 Agustus 2021

Pendamping Sosial Kecamatan Banjarwangi Berikan Klarifikasi Resmi Dugaan Manipulasi Data Tidak Benar Adanya

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste