• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KUA Pameungpeuk Keluarkan Surat Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Bikin Gaduh Masyarakat?

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Kecamatan Pameungpeuk dibuat gaduh dengan terbitnya surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang diketahui Camat dan Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya, surat himbauan KUA Kecamatan Pameungpeuk bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

Surat himbauan yang dianggap kontroversi ini tentu saja membuat gaduh dan reaksi dari beberepa elemen masyarakat, pasalnya ada beberapa rutinitas keagamaan yang telah berjalan seperti biasa dengan menggunakan pengeras suara ke luar, seperti tadarus Al-Qur’an saat bulan ramadan paska solat tarawih, Istiqomah Bersama, kajian-kajian mingguan atau bulanan dan pengumuman jika ada warga masyarakat yang meninggal dunia.

Salah satu reaksi datang dari salah satu putra daerah Pameungpeuk sekaligus juga Sekretaris Forum Pemuda Peduli Garut, Pian Sopyana yang merasa heran dengan terbitnya surat himbauan KUA Pameungpeuk yang mengatur tentang pengeras suara di masjid.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

“Ada motif apa yang melatar belakangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk menerbitkan surat tersebut,” ujar Pian Sopiana kepada dejurnal.com, Minggu (6/6/2021).

Yang mengherankan lagi, lanjut Pian, surat himbauan itu berdasarkan kepada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978.

“Surat Himbauan KUA ini dagelan atau apa? Kalau merujuk pada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978, kenapa baru ada surat himbauan sekarang dan mengapa hanya di Pameungpeuk?” tandasnya.

Pemuda Pameungpek, Pian Sopiana

Pian merasakan adanya keanehan terhadap sikap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk yang begitu antusias membicarakan soal speaker mesjid. Padahal selama ini sebagai putra daerah asli Kecamatan Pameungpeuk, Pian menganggap tidak ada optimalisasi pelayanan keagamaan yang luar biasa di KUA Kecamatan Pameungpeuk secara berkelanjutan terhadap masyarakat kecuali mengurus kawin saja.

“KUA kan ada tim penyuluh agama, nah selama ini sejauh mana kerja nyata mereka dilapangan, apa saja bentuk kegiatan kajian mereka, trus baru sekarang malah ngurusin speaker masjid, selama ini kemana?” sindirnya.

Menurut Pian, daripada mengurus tentang penggunaan speaker masjid, ada baiknya KUA Pameungpeuk membenahi sumber daya manusia yang kerap jadi gunjingan masyarakat karena melakuka perilaku yang tak terpuji

“Benahi internal dulu, jangan ngurusin penggunaan speaker yang justru bikin gaduh dan resah masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada datang dari salah satu tokoh pemuda masjid Pameungpeuk yang membenarkan adanya kegaduhan atas terbitnya surat KUA Pameungpeuk tentang penggunaan pengeras suara masjid.

“Sangat gaduh dan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi dejurnal.com melalui seluler.

Sumber yang enggan disebut namanya ini menerangkan bahwa hal itu menjadi bahasan di grup grup whatsapp Kecamatan Pameungpeuk, bahkan ada indikasi warga akan mendatangi KUA Pameungpeuk mempertanyakan perihal tersebut.

“Jika dibiarkan dikhawatirkan masyarakat semakin gaduh,” pungkasnya.

Terkait hal itu, beberapa Kepala KUA yang dihubungi dejurnal.com mengaku tidak ada mengeluarkan surat seperti yang dilakukan KUA Kecamatan Pameungpeuk.

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk hal itu,” ujar salah satu Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara.

Menurutnya, yang dilakukannya adalah memperbanyak surat yang dikeluarkan dari Kemenag Pusat untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil sosialisasi dan silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA, kalau sudah kadung keluar ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Karawang Minta PT. Pindo Delli Tanggung Kerugian Warga Terdampak Kebocoran Gas

Next Post

Pesona Curug Tiga Kabandungan, Janjikan Kesejukan Alamiah

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pembagian Sertifikat Tanah Di Desa Talun Kecamatan Ibun

Jumat, 20 September 2019

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Sejumlah Desa di Kecamatan Ciparay Diterjang Banjir dan Beberapa Pohon Tumbang

Minggu, 2 November 2025

SP3T Bersama Kodim 0613 Ciamis Berdayakan Petani Lokal Dalam Penyaluran BPNT

Kamis, 15 April 2021

Sambut Kapolres Garut Baru Dilaksanakan Sederhana Tanpa Tradisi Pedang Pora

Selasa, 27 Oktober 2020

Pemkab Bandung Beri Reward 26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali

Senin, 26 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste