• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Lahirnya UU ITE, Mengenal Dan Risiko Hukum Bagi Pengguna Medsos

bydejurnalcom
Minggu, 7 Juni 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.
Ketum Birbakum Community Garut & Biro Hukum Dejurnal.

LAHIRNYA Undang Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dijelaskan Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi polemik selama bertahun-tahun, UU ITE terus memakan korban karena jeratannya bisa menangkap sasaran empuk orang-orang yang kebetulan ingin menginformasikan sesuatu yang menurutnya kurang baik. Dan Pada tahun 2016 setelah 8 tahun UU ITE merajalela, akhirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai Suatu Delik Aduan.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dasar Dasar Hukum Hukum Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Sebagai Berikut:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

Penjelasan Umum Perubahan UU ITE
Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dalam kehidupan bermasyarakat Maka hak dan kebebasan melalui penggunaan dan atau pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Bermaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-Undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari UU ITE mengalami persoalan-persoalan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan Dalam masyarakat.

Maka Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. Perlu Kita Ketahui mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut.

Lebih lanjut daripada hal itu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, Mahkamah harus menegaskan bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE.

Penulis atas nama Ketua Komunitas BIRBAKUM Garut Menghimbau Agar apa yang dilakukan di medsos harus Berhati hati jangan sampai terjebak, jangan sampai melukai orang, karena sudah ada aturan hukum yang kuat yang telah mengaturnya.

Maka dalam segala kegiatan medsos itu Kita jangan mudah memarahi orang, memaki orang di dunia maya/ Medsos. Ingatlah Dengan Adanya Beberapa perubahan penting Dalam UU ITE adalah tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor.

Dan Perubahan lainnya yakni dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik turun dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

mari kita ber hati hati dan lebih bijak dalam mengunakan medsos.

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Mengantuk, Seorang Pengendara Motor Nabrak Pohon Mahoni Nyangkut Di akar

Next Post

Sekretariat DPRD Garut Siap Optimalkan Kinerja Hadapi New Normal

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Yayasan Elfatih Garut Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan : Ingatkan Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Kehidupan

Senin, 8 Desember 2025
Ketua PSI dan Pengurus PSI Jabar -Kabupaten Bandung mengunjungi Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Bupati Bandung di Rumdin, Ada Apa?

Kamis, 1 Mei 2025
Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Asda 1 H. Suherman dan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat sedang bertakziah kepada Almarhum H. Agus Hamdani, Kamis (11/11/2021). (Foto : Istimewa)

Pemkab Garut Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Wakil Ketua DPRD H. Agus Hamdani

Kamis, 11 November 2021

Ciamis Peringati Hari Otda dan Hardiknas 2025, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan untuk Indonesia Emas

Jumat, 2 Mei 2025
Foto : Perbaikan Sementara tikungan arit penghubung jalan cimaragas-cidolog dilalui truk Rabu (10/04/2025)

Bupati Pastikan Akses Infrastruktur Tahan Lama, DPUPRP Kaji Mendalam Penyebab Amblas Tikungan Arit

Kamis, 10 April 2025

Dua Kasus Viral, Kemenag Garut Himbau Calon Jamaah Umrah Waspadai Travel Bermasalah

Rabu, 26 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste