• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mahalnya Biaya Pembuatan Akta Tanah di Kec.Bojonggenteng

bydejurnalcom
Kamis, 2 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
Mahalnya Biaya Pembuatan Akta Tanah di Kec.Bojonggenteng
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Kab.Sukabumi – Salah satu warga mengatakan bahwa biaya dalam pembuatan akta tanah melalui PPATS di kecamatan bojonggenteng kab. sukabumi sangat mahal sehingga membebani masyarakat.
Hasil wawancara wartawan dejurnal.com dengan salah satu desa yg tidak mau di sebutkan namanya di sekitar kec bojonggenteng menerangkan bahwa biaya pembuatan akta tanah melalui PPATS sebesar 5% dengan komposisi pihak ds 2,5% dan pihak PPATS kec bojonggenteng 2,5%.(02/07/2020)

Sementara pihak PPATS kec bojonggenteng mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima 1% .sedangkan salah satu stafnya mengatakan 2% dengan rincian untuk PPATS kec bojong genteng 1% dan untuk pengelola PPATS kec bojonggenteng 1%.tuturnya.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Pendapat ketua GASAK 46SC kec bojonggenteng kab sukabumi tentang pembiayaan akta otentikasi atau akta pertanahan harus sesuai dengan perundang undangan yg berlaku yaitu berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia no 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah poin 17 pasal 32 ayat 1 berbunyi
“uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara,termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi satu persen (1%) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

“Jika ketentuan tersebut di abaikan maka ada aspek hukum positif yang ada korelasinya yaitu terhadap Lex specialis deragoti generalis mengacu kepada undang undang republik indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 ayat e yang berbunyi dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) butir e berbunyi ” pegawai negri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Transparansi terhadap pelayanan publik harus terdepan mengingat dasar dasar hukumnya sudah jelas.”pungkas ketua gasak 46sc kec bojonggenteng.***Aldy Boom

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Besok, 73 Organisasi Gelar Aksi Tolak RUU HIP ke DPRD Karawang

Next Post

208 Orang Dirapid Tes di Pasar Margahayu 102 Negatif

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025

Kerja Bakti Warga Bersih-Bersih Lingkungan Desa Sagaracipta, Kades : Semoga Jadi Inspirasi

Jumat, 2 Mei 2025

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

YLBH-LSI Dukung Langkah APH Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Para Pejabat Pemkab Garut

Minggu, 6 September 2020

Tidak ada Penambahan Warga Positif Covid-19 Di Purwakarta

Jumat, 8 Mei 2020

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Minggu, 2 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste