• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemerintah Karawang Perketat Tenaga Kerja Asing Masuk Ke Karawang

bydejurnalcom
Senin, 16 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah industri.Tenaga kerja asing (TKA) bakal Diperketat

Salah satu kebijakannya diantanya adalah dengan memperketat TKA yang akan berkunjung ke Karawang dan pergi ke luar negeri dari Karawang.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Mau dia pergi sebentar, itu sama saja. Karena virus ini ada incubasinya,” ungkapnya usai menggelar rapat dengan manajeman kawasan industri di ruang pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Karawang, Senin (16/3/2020).

Bupati mengaku ada ribuan TKA Karawang dan tak jarang mereka hilir mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali lagi ke Karawang.

“Nanti akan ada laporan dari mereka. Mereka harus melakukan isolasi diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interaksi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Upaya ini akan diberlakukan untuk TKA selama 1 bulan, pengawasan kesehatan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik pabrik dan kemudian melaporkan kepada puskesmas.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga akan memberikan kelonggaran dengan TKA yang habis izin tinggal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi kelonggaran diberikan selama satu bulan yang izin tinggalnya habis. “Tanpa denda, tinggal lampirkan surat dari kebijakan kita. Karena tadi saya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi,” pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

ASN Bisa Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

Next Post

Wabup Jimy : Kekuatan Wudhu Upaya Mencegah Penyebaran Virus COVID-19

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

PKBM di Garut : Terima BOPK Puluhan Milyar, Indeks Pendidikan Tak Terdongkrak

Rabu, 22 Oktober 2025
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Kamis, 6 November 2025

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Semangat Juang Pahlawan Jadi Inspirasi Pemkab Bandung dalam Melayani Masyarakat

Senin, 10 November 2025

Baznas Garut Lakukan Bedah Rumah Seorang Guru Ngaji

Sabtu, 1 September 2018
Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si.,

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste