Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsASN Bisa Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

ASN Bisa Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

Dejurnal.com, Karawang – Untuk mencegah sebaran virus covid 19 di lingkungan Pemkab Karawang, rencananya ASN bakal bekerja di rumah. Tapi tenang, layanan masyarakat tetap buka seperti biasa. Masyarakat tak perlu khawatir, mengurus KTP, Akta, lamaran pekerjaan hingga berbagai perizinan tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak seluruh ASN bekerja di rumah. Hanya 49 persen yang kerja di rumah. Sisanya (51 persen) tetap ngantor seperti biasa,” kata Kepala BKPSDM Kab. Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP.

Ia menuturkan, kebijakan itu diambil supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Kebayang kan kalau semua ASN di Karawang kerja di rumah, gimana mau ngurus KTP. Apalagi, berlangsung 14 hari.

“Supaya masyarakat Karawang tetap terlayani makanya tetap ada yang bekerja di kantor,” tegasnya.

Adapun instansi pemerintahan yang buka diantaranya yang mengurusi KTP, KK, akta, pernikahan, tenaga kerja, berbagai perizinan dan lainnya. Rinciannya sebagai berikut :

1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi : Pelayanan KTP, KK, Mutasi (Pindah Datang), Akta Kematian, Perkawinan, Akta Kelahiran dan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lainnya ;

2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meliputi : Pelayanan Kartu Pencari Kerja, Pelatihan pada UPTD BLK, Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan industrial, pelayanan transmigrasi dan pelayanan publik lainnya ;

3) Badan Pendapatan Daerah, meliputi pelayanan pajak daerah ;

4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi Pelayanan perijinan dan penanaman modal;

5) Dinas Perhubungan, meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor,
pelayanan kartu pengawasan angkutan, pelayanan Amdal Lalin ;

6) Kecamatan dan Kelurahan, meliputi pelayanan PATEN ;
7) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, meliputi : Pelayanan Amdal UKL dan UPL serta pelayanan publik lainnya ;

8) Dinas PUPR, meliputi: Pelayanan site plan (rencana tapak);
9) Dinas PRKP, meliputi: Pelayanan rekomendasi penerbitan ijin perumahan ;

10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kel, meliputi Pelayanan
pencairan alokasi dana desa dan pelayanan publik lainnya ;

11) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, meliputi pelayanan tera/tera ulang

12) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, meliputi pelayanan perpustakaan dan pelayanan penataan kearsipan;

13) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, meliputi pelayanan administrasi DAPODIK dan Sertifikasi serta pelayanan lainnya ;

14) Dinas Sosial, meliputi pelayanan rekomendasi BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu, pelayanan LK3i, pelayanan sistem layanan rujukan terpadu dan pelayanan loka bina karya ;

15) Dinas Koperasi, meliputi pelayanan penerbitan rekomendasi ijin usaha simpan pinjam dan ijin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;

16) Dinas Pertanian, meliputi pelayanan penyuluhan pertanian. Pusat kesehatan hewan dan rumah potong hewan;

17) Dinas Perikanan, meliputi penyuluhan perikanan, tempat pelelangan ikan dan balai benih ikan;

18) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi pelayanan P2TP2A;

19) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, meliputi pelayanan
penyuluhan KB;

20) Dinas Pangan, meliputi layanan pemantauan ketersediaan, distribusi/penyaluran, keamanan dan cadangan pangan ;

21) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, meliputi pelayanan fasilitasi kegiatan pagelaran kesenian, budaya dan pariwisata yang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah;

22) Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi pelayanan kehumasan dan pembuatan sambutan Bupati, pemasangan peralatan teknologi informasi;

23) inspektorat, meliputi pemeriksaan khusus, PKPT dan Review LAKIP;

24) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, meliputi pelayanan pensiun PNS, kenaikan pangkat PNS, penerbitan Karpeg, Karis/Karsu, ijin perceraian, verifikasi TPP, pelayanan KGB, penyelenggaraan diklat dan atau sejenis, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, asistensi pengisian SKP dalam aplikasi PARE, kesekretariatan PAK guru.

Untuk mencegah sebaran virus corona, Bupati Karawang, dr. Hj Cellica Nurrachadiana mewajibkan seluruh kantor dan tempat layanan masyarakat untuk siaga. “Caranya, mewajibkan seluruh kantor menyediakan alat deteksi tubuh dan hand sanitizer,” ujarnya.*** RiF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI