• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Penarikan Uang Perpisahan SMA dan SMK Negeri Bisa Terindikasi Jadi Pungutan Liar

bydejurnalcom
Selasa, 9 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Menjelang kelulusan siswa SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat muncul adanya gelaran acara perpisahan di tiap satuan pendidilan dengan menarik biaya perpisahannya dari siswa atau orang tua murid, salah satunya muncul di Kabupaten Garut atau KCD Pendidikan Wilayah XI.

“Kami menerima informasi akan adanya permintaan uang perpisahan dari orang tua siswa SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Garut,” ujar Sekretaris LSM GMBI Kabupapaten Garut, Dian Alamsyah melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (9/5/2023).

Menurut Dian, informasi terkait adanya penarikan uang perpisahan kepada orang tua siswa ini tentunya kami anggap sebagai sebuah keluhan. “Kita akan coba melakukan survey dan juga kajian atas informasi yang diterima dari para orang tua siswa beberapa SMA dan SMK Negeri di Garut terkait uang perpisahan,” ujarnya.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Sepengetahuan kami, lanjut Dian, apapun bentuk pungutan yang diambil dari masyarakat dan tidak masuk kepada RKAS tentunya itu menjadi ilegal alias menjadi pungutan liar. “Kajian ini yang sedang kami pelajari, jika ada potensi pungli, tentunya SMA dan SMK Negeri yang ada datanya akan kami laporkan ke Saber Pungli,” pungkasnya.

Berkaitan dengan hal itu, penelusuran dejurnal.com di laman Ombudsman RI, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan Ombudsman, ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Tangkapan layar laman Ombudsman RI

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dikutip dejurnal.com.

Menurutnya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas salah satu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, Adhar hakim.

Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya perpisahan,” demikian kutipan dari Ombudsman RI.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diberi Uang Rp 1 juta Dari Pengelola Wisata Curug Betem Sentral, Keluarga Korban Tenggelam : Itu Uang Apa?

Next Post

Polisi Monitoring Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Dusun Ciilat

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pengamanan Di Kawasan Objek Wisata Pantai Batukaras

Minggu, 9 Januari 2022
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Yudi Hernawan.

Antisipasi Rawan Daya Beli Jelang Ramadhan DKP Garut Gelar Pangan Keliling, Ini Tempat, Waktu dan Harganya

Kamis, 8 April 2021

Ortu Siswa SMKN 1 Cugenang Gelisah, Diminta Infaq Rp 500 Ribu Untuk Renovasi Ruangan Kelas

Senin, 20 Desember 2021

Pembangunan Jembatan Bodem, Pemkab Purwakarta Libatkan TNI

Senin, 5 Oktober 2020

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas Warnai Hari Jadi ke-41 Desa Mekarmaju Pasirjambu

Rabu, 5 November 2025
Foto : sejumlah kendaraan melintasi alun alun Ciamis Minggu (06/04/2015)

Minggu Sore Kendaraan Meningkat di Ciamis, Kadishub Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste