• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Penarikan Uang Perpisahan SMA dan SMK Negeri Bisa Terindikasi Jadi Pungutan Liar

bydejurnalcom
Selasa, 9 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Menjelang kelulusan siswa SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat muncul adanya gelaran acara perpisahan di tiap satuan pendidilan dengan menarik biaya perpisahannya dari siswa atau orang tua murid, salah satunya muncul di Kabupaten Garut atau KCD Pendidikan Wilayah XI.

“Kami menerima informasi akan adanya permintaan uang perpisahan dari orang tua siswa SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Garut,” ujar Sekretaris LSM GMBI Kabupapaten Garut, Dian Alamsyah melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (9/5/2023).

Menurut Dian, informasi terkait adanya penarikan uang perpisahan kepada orang tua siswa ini tentunya kami anggap sebagai sebuah keluhan. “Kita akan coba melakukan survey dan juga kajian atas informasi yang diterima dari para orang tua siswa beberapa SMA dan SMK Negeri di Garut terkait uang perpisahan,” ujarnya.

BacaJuga :

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Gerak Cepat Tim Sancang Polres Garut, Pelaku Begal Sadis di Cibatu Dibekuk Dalam Hitungan Jam

Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali

Sepengetahuan kami, lanjut Dian, apapun bentuk pungutan yang diambil dari masyarakat dan tidak masuk kepada RKAS tentunya itu menjadi ilegal alias menjadi pungutan liar. “Kajian ini yang sedang kami pelajari, jika ada potensi pungli, tentunya SMA dan SMK Negeri yang ada datanya akan kami laporkan ke Saber Pungli,” pungkasnya.

Berkaitan dengan hal itu, penelusuran dejurnal.com di laman Ombudsman RI, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan Ombudsman, ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Tangkapan layar laman Ombudsman RI

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dikutip dejurnal.com.

Menurutnya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas salah satu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, Adhar hakim.

Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya perpisahan,” demikian kutipan dari Ombudsman RI.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diberi Uang Rp 1 juta Dari Pengelola Wisata Curug Betem Sentral, Keluarga Korban Tenggelam : Itu Uang Apa?

Next Post

Polisi Monitoring Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Dusun Ciilat

Related Posts

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : TMMD Perkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Desa
Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : TMMD Perkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Desa

Selasa, 10 Februari 2026
Pospera Purwakarta  Soroti Anggaran BTT 2025
Nasional

Pospera Purwakarta Soroti Anggaran BTT 2025

Selasa, 10 Februari 2026
Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi
deNews

Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

Selasa, 10 Februari 2026
Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting
deNews

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Selasa, 10 Februari 2026
Gerak Cepat Tim Sancang Polres Garut, Pelaku Begal Sadis di Cibatu Dibekuk Dalam Hitungan Jam
deNews

Gerak Cepat Tim Sancang Polres Garut, Pelaku Begal Sadis di Cibatu Dibekuk Dalam Hitungan Jam

Selasa, 10 Februari 2026
Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali
deNews

Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali

Selasa, 10 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Bupati Berencana Gelar Jambore Guru Ngaji se-Kabupaten Bandung

Kamis, 14 Desember 2023

60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

Minggu, 27 April 2025

Cerita Ryan Tentang Kedatangan Utusan Pejabat Disdukcapil Cianjur, Saksi Mata : Jangan Cari Kambing Hitam

Rabu, 11 Agustus 2021

Samping Alun – Alun Kecamatan Sukaresmi Dijadikan Tempat Buang Sampah, Sekretaris DLH Garut : Kami Sedang Berusaha Tangani Permasalah Sampah

Kamis, 29 Februari 2024

Dapur Umum Covid-19 Purwakarta, Sehari Bagikan Seribu Nasi Kotak

Selasa, 28 April 2020

Pemkab Garut Kucurkan Dana Hibah, LSM dan Ormas Garut Diharap Berbenah

Sabtu, 2 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste