• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Perpanjangan PPKM, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Peraturan

bydejurnalcom
Senin, 26 Juli 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Mojokerto – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Meski terasa berat, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberlakukan.

Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali.

“Saya memahami perpanjangan PPKM terasa berat. Karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian. Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Senin (26/7/2021).

BacaJuga :

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai terlihat berdasarkan data dari pemerintah. Artinya, kebijakan PPKM telah menunjukkan hasil yang baik.

Ketua DPD RI, La Nyalla

“Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 akan semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,” sebutnya.

Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.

LaNyalla yakin, perpanjangan PPKM tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Alasannya, berbagai pembatasan mulai dilonggarkan pemerintah.

Untuk PPKM Level 4, ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkannya.

Saat ini, PPKM Level 4 mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis buka lebih malam, hingga pukul 21.00. Sementara warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental membawa penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan.

Dalam perpanjangan PPKM, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.

PPKM Level 3 juga diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ada banyak aturan yang disesuaikan untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, termasuk boleh dibukanya mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang.

Meski sudah dilakukan pelonggaran, LaNyalla mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan agama.

“Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya di wilayah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan beroperasi tapi dengan pengaturan shift, kapasitas maksimal staf-nya 50%, yang dijalankan di fasilitas produksi dan pabrik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang,” terang LaNyalla.

Pemerintah pun memberlakukan PPKM level 2 di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2, rumah makan di zona hijau Covid diperbolehkan buka dengan 75% kapasitas, zona kuning 50% kapasitas, dan zona merah 25 %. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

PPKM Level 4 merupakan pembatasan yang paling ketat, kemudian PPKM Level 3 sudah cukup longgar dan PPKM Level 2 disebut sebagai transisi.

Menurut LaNyalla, PPKM Level 1 adalah level paling ringan dari pembatasan masyarakat.

“Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bisa mulai menerapkan kehidupan ‘new normal’, maka diperlukan usaha bersama agar semua daerah di Indonesia bisa secepat mungkin berada dalam kondisi tersebut secara merata,” ujar mantan Ketua Umum PSSI tersebut.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolsek dan Camat Wanaraja Hadiri Pelatihan Tracer Covid-19

Next Post

Kemensos BST Tahap 5 dan 6 Desa Bojonggaling Disalurkan ke KPM

Related Posts

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025
Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan
deNews

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Sabtu, 30 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025
Camat Sukaresmi, Firman Edi.

Kepala BKPPD Cianjur Tegaskan PNS Pasutri Dilarang Sekantor, Camat Sukaresmi : Hampura

Kamis, 22 April 2021

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

Cegah Penularan Covid-19 Tak Terkendali, FPPG Usulkan Pelaksanaan Pilkades di Zona Merah Ditunda

Kamis, 3 Juni 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste