• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Perumda Air Minum Tirta Raharja Sangat Mendukung Ada Raperda Pelindungan Sumber Mata Air

bydejurnalcom
Senin, 26 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Perumda Air Minum Tirta Raharja Sangat Mendukung Ada Raperda Pelindungan Sumber Mata Air
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Mata Air sedang dibahas Panita Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten.

Selain telah melakukan kajian akademis, masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung pun telah dilakukan Pansus VI ini, guna mematangkan proses pembentukan Raperda tersebut.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja, boleh dibilang salah satu yang sangat berkepentingan dalam Raperda tersebut. Dalam pengelolaan perusahaanya, Perumda Air Minum Tirta Raharja tak lepas dari pemanfaatan sumber mata air. Sehingga wajar bila selama ini Perumda Air Minum Tirta Raharja banyak disorot oleh para pemerhati lingkungan.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Di Pansus VI menggelar Public Hearing soal Reperda dengan sejumlah tokoh pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/2022).

Salah satu Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung H. Dadan Konjala (tengah) dan dari pihak PDAM Tirta Raharja.

Salah satu tokoh pemerhati lingkungan, Eyang Memet menyoroti soal sumber mata air yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Raharja di daerah serapan, Spam Gambung.

Menurut Eyang Memet, wilayah mata air mayoritas berada di daerah ketinggian, ada beberapa penguasaan tanah atau sekira 70 persen adalah milik negara, seperti Perhutani, PTPN III butuh perhatian serius.

Eyang Memet mengaku tidak alergi dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja atau. Menurutnya PDAM harus kuat mental. ” Seperti keberadaan Spam Gambung, kita tempo hari tidak peduli lagi dengan sumber air, namun apa yang terjadi hari ini satu detik 700 meter kubik, bagi hasilnya sebagian besar untuk PDAM, sisanya untuk masyarakat sekitar, niatnya baik tapi kenyataan 20 persen bulshit,” bebernya.

Eyang Memet memgaku, dirinya bukan menyalahkan PDAM, tapi untuk kepentingan yang lebih bermanfaat. “Kami bukan ngeundeuk-ngeundeuk bari mulungan, tapi rasa kepedulian kami, untuk melestarikan mata air, karena ada rawa gunung yang potensial di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perumda Air Minum Tirta Raharja,Welly Nugraha, mengaku pada prinsifnya PDAM sangat mendukung dan sangat setuju adanya Raperda Pelindungan Sumber Mata Air, karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan PDAM Tirta Raharja.

Dengan adanya Perda, menurut Welly beberapa masalah bisa terlindungi.
“Masalah-masalah seperti di Cokoneng Citarum bila ada hujan besar terjadi banjir bandang maka dampaknya instalasi pipa rusak, air keruh produksi terhenti dan pelayanan kepada pelanggan jadi terganggu. Adanya Perda ini bisa terlindungi,” kata Welly ,didampingi Manajer Junior
Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta, SH, usai Public Hearing.

Mengenai yang dipertanyakan pemerhati lingkungan, terkait pengelolaan Spam Gabung, kata Welly, PDAM hanya mengambil, dan memanfaat yang sudah ada izin.

“PDAM hanya pemanfaat, hanya mengambil, sesuai izin atau SIPA (surat izin pengambilan air). Itu sudah melalui hasil studi, air bisa diambil seperti kavasitasnya berapa, ketika berjalan kita juga tidak lepas dari rule,” jelasnya.

Adanya Perda ini juga, lanjut Welly bisa perlindungan mata air, hutan bisa terjaga dan bisa melestarikan pohon di daerah hulu sungai.

Welly berharap dengan dengan diterbitkannya Raperda ini ada perlindungan. Karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan PDAM Tirta Raharja, baik untik meningkatkan kualitas, kuantitas dan kavasitasnya.

Salah satu anggota Pansus VI H. Dadan Konjala mengapresiasi hadirnya para pemerhati lingkungan dan eleman masyarakat lainnya, begltu juga terhadap PDAM, untuk masukan-masukannya dalam proses pembentukan Raperda tersebut.

Terhadap PDAM, karena segala pemilik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan, Dadan Konjala menyatakan dukungannya bila PDAM terlibat dalam proses pembuatan Raperda.

Menurut Dadan Konjala, yang dibutuhkan masyarakat dalam proses Raperda ini bila PDAM masuk dengan masyarakat dan penggiat lingkungan, sehingga kedepannya akan lebih baik lagi. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tekan Inflasi Ketahanan Pangan, Kapolres Subang AKBP Sumarni Gandeng Ribuan Petani Milenial Tanam Cabe Keriting

Next Post

Bupati Bandung Minta Para Kepala Desa Sukseskan Program PTSL

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Jumat, 19 Juni 2020

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Kamis, 29 April 2021

Buka Resmi Diklatsar SIGAP, Helmi Budiman : Memperkuat BPBD Kabupaten Garut

Jumat, 13 Januari 2023

Polsek Cibalong Garut Adakan Giat Operasi Disiplin Protokol Kesehatan

Sabtu, 31 Oktober 2020

Petisi Mosi Tidak Percaya, Warga Desa Sindangraja Tuntut Kepala Desa Mundur

Minggu, 2 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste