Dejurnal.com,Kab.Sukabumi – Persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Sejumlah tokoh masyarakat bersama warga secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/11/2026).

Pengaduan tersebut disertai petisi yang telah ditandatangani lebih dari 300 warga. Mereka meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atau audit terhadap pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa Cihamerang.
Berkas pengaduan diserahkan langsung oleh Endang dan H. Iyad ke kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Langkah ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur administratif dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk selanjutnya dilakukan kajian. Proses penelaahan akan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain ditujukan kepada Inspektorat, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), DPRD, serta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi agar instansi terkait mengetahui aspirasi dan tuntutan masyarakat.
H. Iyad menjelaskan, langkah yang ditempuh bersama masyarakat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah desa. Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar tata kelola pemerintahan desa ke depan dapat berjalan lebih baik.
“Langkah ini sengaja kami lakukan sebagai bukti kecintaan kepada pemerintah desa. Harapan kami, ke depan pemerintahan desa bisa jauh lebih baik dari hari ini. Adapun segala dugaan yang kami laporkan merupakan wujud masyarakat yang taat hukum,” ujar H. Iyad.
Ia menegaskan, penyampaian pengaduan melalui lembaga berwenang merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme resmi dan tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Sukabumi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai hasil kajian maupun tindak lanjut pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Seluruh materi pengaduan masih berupa dugaan dan aspirasi masyarakat yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.
Dengan diserahkannya petisi yang memuat lebih dari 300 tanda tangan tersebut, warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Cihamerang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.***Aldi


















