• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Yang Dilakukan Tanpa Izin

bydejurnalcom
Selasa, 5 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Yang Dilakukan Tanpa Izin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sumedang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. dampingi Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Wakapolres Sumedang, Kasat Reserse Polres Sumedang, Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov. Jabar dan Ahli Pidana melaksanakan kegiatan konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara yang dilakukan tanpa izin, Senin (04/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi izin.

”Yang terjadi di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. tindak pidana tersebut dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda oleh 2 (dua) orang tersangka, ” ujar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem

Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa dilengkapi izin, selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.

Pihak Kepolisian berhasil amankan barang bukti antara lain 1 (Satu) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 bserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir, Uang hasil penjualan pasir nsebesar Rp. 3.600.000 (Tigas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 dan Merk CAAT Type 320-D Warna Kuning Tahun 2010 beserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir sebesar Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.

Akibat penggalian ini warga masyarakat sekitar sangat terganggu terlebih saat dilakukan pengerukan mengenai makam yang didalamnya masih ada jenazahnya pada saat pengecekan di TKP.

”Dampak yang terjadi dari kegatan ini adalah berdampak pada lingkungan serta untuk izin yang legal kami mendata ada 34 tempat, ” tutup Ibrahim Tompo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Garut :  Sikapi Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Para Pejabat Garut

Next Post

Bupati Garut Berharap Kualitas Pendidikan Lebih Ditingkatkan

Related Posts

Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Raharja Harus Jelas, DPRD Soroti Pelayanan Masyarakat
deNews

Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Raharja Harus Jelas, DPRD Soroti Pelayanan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026
Diserahterimakan  Fasos-Fasum D’Amerta Jadi Tanggung Jawab Pemkab Bandung
deNews

Diserahterimakan Fasos-Fasum D’Amerta Jadi Tanggung Jawab Pemkab Bandung

Minggu, 13 September 2026
Kapolda Jabar Gelar Jumat Keliling di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
deNews

Kapolda Jabar Gelar Jumat Keliling di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 13 September 2026
14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem
Hukum dan Kriminal

14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem

Minggu, 13 September 2026
Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat
dePolitik

Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026
42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga
deNews

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

Minggu, 13 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Ketua MPR RI Kunjungi Korban Banjir Bandang Sukabumi

Rabu, 30 September 2020

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

Minggu, 15 Juni 2025
Foto : Bawaslu Menggelar Ngabuburit Pengawasan Bersama 10 organisasi

Ngabuburit Pengawasan oleh Bawaslu Ciamis, Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi

Selasa, 18 Maret 2025
Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste