Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, hal Dalam Rangka Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD 2027, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA. 2026. Berkaitan hal tersebut sebagaimana agenda tersusun oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Kamis, 13 Agustus 2026.
Acara digelar diruang rapat paripurna ini, telah dibahas bersama pihak Eksekutif, Rapat Paripurna kali ini, merupakan hal tahapan paling penting dalam rangka penyelesaian proses pembahasan dan penetapan kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS APBD 2027, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026.
DPRD Kabupaten Garut, sebelumnya ini telah melaksanakan Rapat Paripurna di dalam rangka penyampaian Nota Bupati
atas Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027, serta Penyampaian Nota Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026.
Selanjutnya, kedua rancangan tersebut, telah dibahas Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Perangkat Daerah, terkait hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2027, Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yang dipimpin dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H. Subhan Fahmi, didalam penyampaiannya, bahwa rapat paripurna telah mencapai quorum, hal tersebut sebagaimana jumlah dan tandatangan dalam daftar hadir, yang dilaporkan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, sesuai Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, “Tata Tertib”.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, mendapatkan hal skorsing beberapa kali ( Skorsing Pertama 20 Meniti, Kedua 10 Meniti), dan akhirnya berujung adanya aksi wolk out dari Fraksi Gerindra, yang terpantau langsung diruang sampai luar ruangan Gedung DPRD Kabupaten Garut. Intrupsi dilakukan Lulu Gandi, berkaitan satu hal, maka Fraksi Gerindra tidak bisa mengikuti lebih lanjut didalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, dan akhirnya seluruh anggota dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Garut, meninggalkan tempat.
Menurut Tatang Sumirat, dan selaku juru bicara dari Fraksi Partai Gerindra, bahwa aksi walk out tersebut, bukannya tanpa alasan, namun adanya persoalan yang mendasar.
“kita (Fraksi Gerindra), sebelumnya telah mengikuti Pembahasan KUA dan PPAS melakukan pembahasan secara detail bersama dengan SKPD, dan Perangkat Daerah, kita telah memberikan masukan, termasuk kemungkinan pergeseran dan perubahan anggaran, yang kita bahas “. Ungkapnya.
Bahkan menurut Tatang Sumirat selaku Juru bicara Fraksi Gerindra, menyentil soal adanya keterlambatan yang pada akhirnya terkesan adanya hal lobi – lobi ditingkat Pimpinan, sehingga adanya hal keterlambatan gelaran Rapat Paripurna, bahkan mendapat skorsing sekitar 30 Menit. Dimana sesuai jadwal rapat itu pukul 11.00 WIB molor menjadi 11.30 WIB.

Atas hal tersebut yang akhirnya menjadi lupaan kekecewan dan akhirnya walkout, ditambah ada hal mendasar, apa yang telah menjadi masukannya ternyata tidak ada hal pergeseran, perubahan anggaran maka atas hal tersebut dianggap hanya formalitas dan seremonial.
“Artinya kalau tidak ada perubahan, terus ngapain dilakukan pembahasan, jangan sampai pembahasan ini menjadi acara seremonial saja”. Jelasnya.
Menurut Tatang Sumirat bahwa Fraksi Gerindra telah memberikan saran dan masukan.
“Berkaitan anggaran semestinya untuk memprioritaskan kepada kebutuhan hal mendesak yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan termasuk hal anggaran yang menurut kami mana yang bisa diefisiensi dan digeser ke hal – hal yang menjadi prioritas”. Ujarnya.
Tatang Sumirat menambahkan terkait hal sejumlah anggaran yang dinilai telah terkunci bersifat teknokratif dan memiliki landasan kebijakan salah satunya itu hal Program Satu Sarjana Satu Desa, Tahun 2027 dengan asumsi nilai sekitar 9,7 M.
“Dimana Program tersebut telah terkunci dengan sejumlah hal komponen bantuan pendidikan lainnya, telah diatur di dalam Peraturan Bupati, artinya untuk apa lagi yang menjadi pembahasan, memberikan masukan atas nama Fraksi, Ke – SKPD, kalau itu tidak ada perubahan”.Katanya.
Dikatakan lebih lanjut Tatang Sumirat, selaku juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Garut, Fraksi Gerindra akan melihat secara jelas sejauh mana atas hal perubahan dan pergeseran anggaran atas hasil pembahasan, telah dilakukan dan termasuk masukan Fraksinya dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Garut apabila ada perubahan atas pergeseran anggaran secara nyata, Fraksi Gerindra siap menjalankan tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme berlaku.
“Kita telah meminta data, apakah ada pergeseran hasil pembahasan kita atau tidak, kalau ada pergeseran, perubahan dan masukan di Banggar, tentu kita akan menjalankan pembahasan selanjutnya”. Tegasnya.
Dengan adanya aksi walkout tersebut ini sebagai penegasan sikap politik Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Garut atas Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA. 2026. Meski seluruh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Garut telah melakukan aksi walk out, namun ketika ditanya mensoal seberapa besar keberanian sikap untuk melakukan oposisi, menjawab semua itu akan tunduk dan patuh, terhadap hal apa yang menjadi keputusan Pimpinan Partai Politiknya (Partai Gerindra)
“Ya persoalan berani tidak melakukan oposisi, kalau sudah dinstruksikan oleh Pimpinan kita harus menjalankan atas instruksi dari pimpinan, oke”.Tandasnya.
Meski telah adanya aksi walkout seluruh Anggota Fraksi Gerindra, namun acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut tetap dilanjut, selanjutnya pembacaan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2027, antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Garut.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, marilah kita ikuti acara pokok berikutnya yaitu pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan DPRD Kabupaten Garut, Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, antara Pemda Kabupaten Garut dengan DPRD Kabupaten Garut, pembacaan ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa subtansi kesepakatan telah diketahui dan menjadi dasar bagi pengambilan persetujuan Rapat Paripurna, untuk itu mohon bantuan saudara Sekertaris DPRD untuk membacakanya”. Ungkap H. Subhan Fahmi, sambil mempersilahkan kepada Sekertaris DPRD Kabupaten Garut untuk membacakan.
Setelah dibacakan dan akhirnya masih dalam kesempatan sama, H. Subhan Fahmi meminta persetujuan apakah Nota tersebut disetujui, ditandatangani, setelah disetujui dan selanjutnya yaitu acara penandatangan nota bersama dan disaksikan seluruh peserta yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dan dengan telah Penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2027, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA. 2026. Acara dilanjutkan kembali yaitu penyampaian sambutan Bupati Garut.
Dimana Bupati Garut, menyampaikan bahwa terkait hal perbedaan pandangan dan pendapat itu hal wajar dan bersifat dinamis, dan tentunya semua itu demi kemajuan Kabupaten Garut, dan acara ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi. #.Yohaness.
















