• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

bydejurnalcom
Rabu, 29 Mei 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebelum para caleg Partai Gerindra yang tergabung dalam Forum Caleg Gerindra (FCG) Kabupaten Garut melaporkan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Garut ke Polres, ternyata sebelumnya FCG ini telah mengadukan dan meminta perlindungan hukum kepada H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH dari Kantor Komunitas Biro Hukum/ BIRBAKUM.

Hal itu dinyatakan H. RM. Riesta Kuspriyansyah kepada dejurnal.com saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/5/2019).

“Memang benar telah ada surat pernyataan bersama caleh Gerindra Garut dalam hal pengaduan dan perlindungan hukum Kepada Kantor Kami,” terangnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Menurut Riesta, pengaduan tersebut dari para caleg Gerindra DPC Garut atau Forum Caleg Gerindra tertanggal 20 Mei 2019, dan pengaduan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan disampaikan pengaduan dari kami ke Pengadilan Negeri Garut Tertanggal 22 Mei 2019.

“Pengaduannya sudah diterima oleh petugas Pengadilan,” tandasnya.

Substansinya, lanjut Riesta, komunitas meminta dilakukan mediasi dan proses hukum, mengenai adanya laporan para Caleg ke Polres Garut.

“Itu hal yang wajar saja sebagai warga negara untuk melaporkan Pengurus Partai GERINDRA Kabupaten Garut yang diduga telah mengelapkan uang titipan saksi caleg dan Partai di Pemilu 17 April 2019.

Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi, Riesta menjelaskan, itu dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik,” paparnya.

Riesta berharap, semoga hal ini menjadikan cermin bagi yang lainnya, selaku biro hukum Forum Caleg Gerindra dirinya berharap apapun bentuknya baik pengaduan atau laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka para Caleg tersebut menginginkan keadilan agar permasalahan cepat selesai dan menjadi terang adanya, dan semoga para sahabat saya yang tergabung dalam Forum Caleg Garut nendapatkan keadilan dan dukungan dari semua pihak termasuk di Komunitas BIRBAKUM. Dan saya berharap semua tetap kompak bersama satu sama lainnya dalam newujudkan keadilan dan harapannya,” pungkasnya.***

Rachmanesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: birbakumGarut
Previous Post

Pemuda Pelopor Kritik Promosi Kuliner Disparbud Garut

Next Post

Pengurus KORPRI Ciamis Periode 2019-2014 Dikukuhkan

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Legislator PKB Imas Aan Ubudiah Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019

DP3A Beserta Disnakan Sukabumi Latih Ibu-Ibu PKK Limusnunggal Membuat Abon

Rabu, 23 September 2020

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

Patriot Desa Garut Gelar Temu Bisnis Guna Pemulihan Ekonomi Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste