BerandadeNewsLSM Penjara Garut Nilai Rotasi Mutasi Ada Unsur Balas Dendam Bupati

LSM Penjara Garut Nilai Rotasi Mutasi Ada Unsur Balas Dendam Bupati

Dejurnal.com, Garut – Ketua LSM Penjara Kabupaten Garut Kusep Kuswandi menyoroti adanya bau tak sedap, sejak diumumkan akan adanya rotasi dan mutasi di lingkungan SKPD Pemda Garut.

“Sebenarnya LSM Penjara sudah mencium bau tak sedap dalam rotasi mutasi ini sudah sejak awal dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024,” tandas Kusep kepada dejurnal.com, Selasa (27/8/2019).

Ia menambahkan, tampak jelas adanya unsur balas dendam Bupati Garut terhadap ASN yang tidak pro atau mendukung dirinya dalam kancah politik Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2019 -2024, salah satu contoh korban dari balas dendam tersebut mantan Kabid Pemdes DPMPD Kab. Garut Asep Mulyana (Asmul) dirotasi jabatannya jadi Sekretaris Camat (Sekmat) Malangbong.

“Kalau alasan kinerja SKPD semestinya Kepala Dinas DPMPD lebih pantas diturunkan jabatannya karena diduga saat rangkap jabatan telah menyakiti hati para guru tenaga honorer dan akhirnya jadi aksi demo besar – besaran, namun karena diduga ada unsur kedekatan dengan bupati dan sebagai pendukung, tidak dikenakan sanksi berat sebagaimana UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, eh malah jadi tetap sebagai Kadis DPMPD, ini nampak sekali,” Ungkapnya.

Kusep menambahkan, selaku sosial kontrol pihaknya masih ingat acara halal bihalal Dinas Kesehatan, Wakil Bupati dr. Helmi Budiman yang saat itu didampingi Buldan A Junjunan selaku Kepala BKD yang mengatakan di depan para Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara, nah kalau ada Kepala Puskesmas yang mau pindah mumpung ada orang BKD malah Kepalanya sok kalau mau pindah tinggal daftar sekarang, begitupun terkait Eselon 3 – 4 yang mau, tinggal datang ke Intan,” paparnya.

Ketua LSM Penjara pun akhirnya mengomentari adanya kejanggalan pada pelantikan Eselon II, sebagai mana yang menimpa Asep Suparman selaku Kepala Dinas LH yang kini turun Jabatan jadi Irban II tanpa adanya tanda tangan dan SK Pemberhentian dulu lalu SK Pengangkatan serta berita acara serah terima jabatan.

“Kalau pun pantas yah kekecewaan Asep Suparman juga, padahal aturan menggangkat dan memberhentikan mesti sesuai UU dan Peratuan ASN,” ujarnya.

Masih menurut Kusep, semestinya Pemda lebih jeli hal itu, bukankah Rotasi dan Mutasi aturannya begitu jelas, baik UU ASN dan Ketenagakerjaan.

“Terkait pernyataan sikap dan tanggapan Sekda Garut mengatakan sudah sesuai aturan, harusnya bisa menjelaskan kepada para pihak terkait adanya penurunan pangkat dan jabatan tersebut, berdasarkan aturan seseorang dikenakan sanksi penurunan jabatan melanggar aturan paling prinsip. Lantas kalau tidak ada masalah baik personal atau kinerja di SKPD, jangan sampai ada dugaan karena balas dendam politik Pilkada akhirnya merampas hak sesorang,” pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI