Dejurnal.com, CIAMIS. Cara Pemerintah Kabupaten Ciamis membangun sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengelola zakat menarik perhatian BAZNAS Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Salah satu hal yang ingin dipelajari adalah dukungan pemerintah daerah melalui regulasi yang dinilai penting untuk meningkatkan penghimpunan zakat.
Hal itu terungkap saat BAZNAS Kabupaten Ciamis menerima kunjungan studi tiru BAZNAS Kabupaten Bungo yang dipimpin Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Bungo, H. Daminis, Selasa (3/11/2026).
Rombongan diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T.

Kehadiran Sekda dalam penerimaan rombongan tersebut sekaligus menunjukkan dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap penguatan peran BAZNAS.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan BAZNAS Bungo ingin mengetahui bagaimana Ciamis membangun kerja sama dengan pemerintah daerah hingga program penghimpunan dan penyaluran zakat dapat berjalan dengan baik.
Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, mengatakan, sejumlah program BAZNAS di daerahnya sebenarnya sudah berjalan. Namun, hasilnya masih perlu ditingkatkan. Karena itu, Ciamis dipilih sebagai tempat belajar untuk melihat langsung strategi yang selama ini diterapkan.
Salah satu yang menarik perhatiannya adalah Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Menurut Tri Wahyu, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong pembayaran zakat penghasilan bagi ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab melalui BAZNAS.
“Kami melihat banyak hal yang bisa dipelajari dari Ciamis. Programnya sebenarnya ada juga di Bungo, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Kami ingin mengetahui bagaimana strategi dan dukungan pemerintah daerah sehingga pengelolaan zakat di Ciamis bisa berjalan seperti sekarang,” ujarnya.
Ia berharap, pengalaman Ciamis dalam membangun dukungan regulasi dapat menjadi bahan untuk diterapkan di Kabupaten Bungo. Dengan begitu, penghimpunan zakat bisa lebih optimal dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.
Selain regulasi, Tri Wahyu juga melihat kuatnya hubungan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan BAZNAS. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjalankan program, terlebih ketika tujuannya menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat Ciamis yang dinilai ikut mendukung gerakan zakat.
“Kami ingin memaksimalkan peran BAZNAS di Kabupaten Bungo. Banyak pengalaman dari Ciamis yang ingin kami pelajari, terutama bagaimana membangun kebersamaan dan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., menyambut baik kedatangan rombongan dari Kabupaten Bungo.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua daerah untuk saling berbagi pengalaman.
Lili mengatakan, setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pengelolaan zakat harus terus dikembangkan dengan belajar dari pengalaman daerah lain.
“Setiap daerah punya kelebihan dan kekurangan. Kita harus saling belajar dan berbagi pengalaman. Jangan merasa paling hebat atau paling pintar sendiri, karena masih banyak hal yang bisa kita pelajari dari orang lain,” tuturnya.
Ia menilai, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat gerakan zakat. BAZNAS memang memiliki tugas mengajak masyarakat untuk berzakat, tetapi dukungan kepala daerah melalui kebijakan dan regulasi dapat membuat gerakan tersebut lebih kuat.
Menurut Lili, ajakan berzakat akan memiliki jangkauan lebih luas ketika pemerintah daerah ikut terlibat dan memberikan dukungan secara langsung.
“Konsep dan regulasi harus berjalan bersama. Kalau hanya BAZNAS yang mengajak masyarakat berzakat, tentu berbeda ketika pemerintah daerah juga ikut mendorong. Di sinilah pentingnya sinergi dengan umaro,” jelasnya.
Di Kabupaten Ciamis, dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
Peraturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Ciamis.
Di dalamnya juga diatur ketentuan zakat penghasilan bagi ASN yang telah memenuhi nisab melalui BAZNAS Ciamis.
Keberadaan regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penghimpunan zakat agar lebih terarah dan terorganisasi.
Lili berharap, pengalaman yang diperoleh BAZNAS Bungo selama berada di Ciamis dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.
Baginya, keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Zakat harus bisa membantu warga yang membutuhkan, mendukung kegiatan sosial, serta mendorong peningkatan kesejahteraan umat.
Melalui kunjungan tersebut, Lili berharap BAZNAS Ciamis dan BAZNAS Bungo dapat terus menjalin komunikasi dan berbagi pengalaman.
“Dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan semakin berkembang dan manfaatnya semakin luas dirasakan umat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)




















