• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK

bydejurnalcom
Sabtu, 7 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,-  Kelahiran seorang bayi menjadi momen penuh sukacita bagi setiap keluarga.

Di balik kebahagiaan tersebut, terdapat tanggung jawab administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni memastikan sang buah hati tercatat secara resmi oleh negara melalui Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK).

Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan M Supyan mengimbau seluruh orang tua agar segera mengurus dokumen kependudukan anak sejak kelahiran.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak di masa depan.

Yayan menyampaikan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat fundamental.

“Akta kelahiran atau biasa disebut akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur serta menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk dokumen resmi negara,” ujarnya. Sabtu (07/02/2026)

Dikatakan Yayan, pencatatan kelahiran bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam mengakui identitas setiap anak sejak dini.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran.”

Lebih lanjut Yayan menjelaskan Akta Kelahiran memiliki manfaat jangka panjang bagi anak, di antaranya untuk keperluan pendidikan, pendaftaran pernikahan di KUA, persyaratan mendapatkan pekerjaan, pembuatan paspor, pengurusan hak waris, asuransi,  tunjangan keluarga, hak dana pensiun serta persyaratan ibadah haji.

“Tanpa akta kelahiran, anak akan mengalami banyak hambatan dalam mengakses layanan publik,” jelas Yayan.

Selain akta kelahiran, Yayan juga menghimbau para orang tua agar membuat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun dan berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa.

“KIA memuat data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, serta alamat. Namun, berbeda dengan KTP-el, KIA tidak mencantumkan status perkawinan dan pekerjaan, serta hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun,” terangnya

Secara fungsi, KIA dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, pendaftaran program beasiswa, hingga untuk pengurusan perjalanan dalam dan luar negeri

“KIA adalah bentuk pengakuan negara terhadap anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak,” tambah Yayan.

Yayan juga mengingatkan kelahiran bayi harus diikuti dengan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

“Pembaruan data KK penting agar data kependudukan keluarga tetap akurat dan sinkron dengan sistem nasional,” imbuhnya

Berikut merupakan persyaratan Administrasi:

1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
– Formulir F-2.01
– Surat keterangan kelahiran asli
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi e-KTP orang tua
– Fotokopi e-KTP 2 orang saksi
– Fotokopi buku nikah yang dilegalisir KUA
2. Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):
– Formulir F1.02
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 bagi anak usia 5–16 tahun 11 bulan (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap)
3. Persyaratan Menambah Anggota Keluarga Baru dalam KK:
– Formulir F1.02
– Fotokopi surat keterangan lahir
– Kartu Keluarga lama

Yayan memastikan Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan memberikan yang terbaik DNA prima untuk pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, dan transparan.

Masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan anak agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal sejak dini.

“Setiap kelahiran adalah anugerah. Pastikan anugerah itu tercatat dan terlindungi secara hukum,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Akses Terbatas Hambat Investor, Bupati Herdiat Perkuat Branding Ciamis Bersih

Next Post

Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Seorang Terduga Pelaku Penculikan Remaja Wanita di Megamendung Bogor di Amankan Pihak Kepolisian

Selasa, 10 Januari 2023

Suplai Air PDAM Tirta Raharja Terganggu Akibat Perbaikan Pipa Jebol

Kamis, 22 Oktober 2020

Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di 9 Desa Kecamatan Ciparay, KPM Terima 20 Kg Beras Dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Desember 2025

Buka Ciamis Open Marching Band Ke-9, Sekda Pertanyakan Absen Kadisdik.

Minggu, 23 Februari 2025

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste