• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

bydejurnalcom
Selasa, 10 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga kuat menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi selama kurang lebih satu tahun.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi LPG subsidi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada awal Februari 2026.

BacaJuga :

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tanggal 5 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap lokasi dan modus operandi pelaku,” ujar Kombes Pol Hendra saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/2/2026).

Tempat kejadian perkara diketahui berada di sebuah gudang milik tersangka berinisial AS yang berlokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut disulap menjadi lokasi pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi dengan ukuran lebih besar.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah itu, LPG tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Aktivitas penyuntikan dilakukan secara rutin di lokasi yang sama, dengan sistem kerja yang telah tertata.

“Dari hasil penyelidikan kami, kegiatan penyuntikan LPG bersubsidi ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terstruktur,” ungkap Kombes Pol Wirdhanto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan AJ. Tersangka AS diketahui berperan sebagai pengendali utama sekaligus pemilik gudang, sementara tersangka AJ bertugas melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung LPG.

“Tersangka AS mengendalikan seluruh kegiatan operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga pendistribusian hasil penyuntikan. Dari bisnis ilegal tersebut, AS diperkirakan meraup keuntungan mencapai sekitar Rp1,6 miliar selama satu tahun,” terang Wirdhanto.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi LPG hasil penyuntikan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran dan penyalurannya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang menerima LPG hasil penyuntikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Next Post

Pospera Purwakarta Soroti Anggaran BTT 2025

Related Posts

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani
deNews

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani

Kamis, 10 September 2026
BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan
deNews

BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan

Kamis, 10 September 2026
Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir
deNews

Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kamis, 10 September 2026
Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”
deNews

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Kamis, 10 September 2026
Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el
deHumaniti

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Rabu, 9 September 2026
Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis
deNews

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

Rabu, 9 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Senin, 17 Februari 2020

Bupati Herdiat Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA Jabar 2025 di Peringatan HAORNAS 2025

Kamis, 11 September 2025

Kegiatan Baznas Dengan Penyebaran Kupon Infaq Ramadhan 1446 H Didukung Pemda Garut

Sabtu, 15 Februari 2025

Pendamping Sosial Kecamatan Banjarwangi Berikan Klarifikasi Resmi Dugaan Manipulasi Data Tidak Benar Adanya

Selasa, 15 September 2020

Puluhan Aktifis Berkumpul, Gaungkan Gerakan “Bebenah” Garut

Senin, 24 November 2025
Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste