• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

bydejurnalcom
Selasa, 10 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga kuat menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi selama kurang lebih satu tahun.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi LPG subsidi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada awal Februari 2026.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tanggal 5 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap lokasi dan modus operandi pelaku,” ujar Kombes Pol Hendra saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/2/2026).

Tempat kejadian perkara diketahui berada di sebuah gudang milik tersangka berinisial AS yang berlokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut disulap menjadi lokasi pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi dengan ukuran lebih besar.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah itu, LPG tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Aktivitas penyuntikan dilakukan secara rutin di lokasi yang sama, dengan sistem kerja yang telah tertata.

“Dari hasil penyelidikan kami, kegiatan penyuntikan LPG bersubsidi ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terstruktur,” ungkap Kombes Pol Wirdhanto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan AJ. Tersangka AS diketahui berperan sebagai pengendali utama sekaligus pemilik gudang, sementara tersangka AJ bertugas melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung LPG.

“Tersangka AS mengendalikan seluruh kegiatan operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga pendistribusian hasil penyuntikan. Dari bisnis ilegal tersebut, AS diperkirakan meraup keuntungan mencapai sekitar Rp1,6 miliar selama satu tahun,” terang Wirdhanto.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi LPG hasil penyuntikan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran dan penyalurannya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang menerima LPG hasil penyuntikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Next Post

Pospera Purwakarta Soroti Anggaran BTT 2025

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021
Rumah kediaman almarhum H. Didin, tokoh masyarakat yang sedang memperjuangkan hak masyarakat Desa Cihuni.

Tokoh Masyarakat Pejuang Hak Warga Desa Cihuni Pangatikan, Meninggal Dunia

Senin, 4 Januari 2021

Pemerintah Desa Pawindan Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Jumat, 23 Mei 2025

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Selasa, 7 Oktober 2025

Sinergi Dengan Media, Yayasan As-Syifa Gelar Temu Wicara Bareng Awak Media Subang

Sabtu, 22 Maret 2025

Pasca Audiensi Terkait Program BPNT, FPPG Siap Laporkan Para Agen Nakal Ke Polda Jabar

Selasa, 7 Juli 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste