• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Tokoh Pemuda Pancasila Pameungpeuk Ini Tolak Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Begini Alasannya

bydejurnalcom
Minggu, 22 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Tokoh Pemuda Pancasila Pameungpeuk Ini Tolak Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Begini Alasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pameungpeuk Kabupaten Garut, Elsa Wiganda, M.Pd., M.Si menolak secara tegas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Penolakan Ketua Pemuda Pancasila ini berkaitan dengan adanya aksi ribuan kepala desa pada Selasa (17/1/2023) yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI dan meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta meminta jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Wacana perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” tandas Elsa Wiganda kepada dejurnal.com, Sabtu (21/1/2023).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Lebih lanjut Elsa Wiganda mengatakan, pihaknya sangat menolak keras wacana perpanjangan jabatan kades, karena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup, selain itu perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa, dengan begitu hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.

“Rencana perpanjangan masa jabatan kades terkesan membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan dan justru berdampak pada semakin rawan terhadap potensi korupsi di desa,” ujarnya.

Selain itu, menurut Elsa, penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai menghidupkan kembali rezim ala orde baru (irba).

“Sejatinya setiap kebijakan harus melihat kepentingan rakyat, sehingga pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan itu,” tandasnya.

Elsa menghimbau, sejatinya sebelum pemerintah dan DPR RI menyetujui, harus ada kajian yang komprehensif terhadap perlunya jabatan kades menjadi 9 tahun.

“Baru menjabat satu tahun saja, banyak kepala desa yang terpeleset apalagi harus 9 tahun,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Di Kamar Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Next Post

Polisi Bakti Sosial Bersihkan Mushola

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020
Tangkapan layar : Seorang pria ngamuk pertanyakan PPKM Darurat.

Seorang Pria Ngamuk Pertanyakan PPKM Darurat, Mengapa Pabrik PT Danbi di Bunderan Suci Masih Operasi?

Kamis, 15 Juli 2021

Ketua BAZNAS Ciamis Tekankan Perluasan Distribusi Zakat Fitrah dan Sosialisasi Bantuan ZIS Berbasis Desa

Kamis, 24 April 2025
Foto : Kabupaten Ciamis meraih predikat "Sangat Baik" dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024

Meningkat, Kabupaten Ciamis Raih Predikat “Sangat Baik” Dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024.

Sabtu, 4 Januari 2025

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Selasa, 14 Oktober 2025

Pangdam III Siliwangi Kunjungi Korban Banjir Bandang Garut

Rabu, 1 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste