• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

ULP Garut : Berani Sumpah Pocong, Proses Lelang Proyek Sudah Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Kamis, 27 Juni 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Banyaknya proyek di Kabupaten Garut yang disinyalir mangkrak baik pembangunan infrastruktur dan building, salah satunya diduga akibat lemahnya kinerja bidang pengawasan dan penyedia jasa.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang ULP Setda Kabupaten Garut H. Muksin saat dikonfirmasi dejurnal.com di kantornya.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Pada dasarnya semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, dari pada menjadi fitnah, saya sudah sampaikan, berani sumpah pocong, bahkan saya mempersilahkan untuk dilakukan audit,” tegasnya.

Muksin melanjutkan, terkait masalah yang terjadi di lapangan, setelah diumumkan pemenang lelang, itu bukan lagi menjadi ranah tim ULP lagi. Bidang kami menjalankan apa yang dipesan PPK SKPD terkait, apalagi sekarang dengan sistem dan format 4.3.1 ini lebih ketata, tidak bisa main curang, bagi peserta lelang yang tidak puas atas apa keputusan hasil lelang, di berikan masa sanggah selama satu minggu setelah pengumuman pemenang lelang, jika tidak merasa puas atas hasil lelang maka para peserta lelang menggunakan hak pembelaan sebagai alasan gagal lelang, proses tidak sampai disana, sebagai owner PPK jika apa yang di pesan tidak sesuai dengan hasil dari ULP masih ada masa satu minggu, dan diajukan ke PA setelah satu minggu tidak ada gugatan atau bantahan maka apa yang telah di tetapkan PA, itu sudah final dan tidak terbantahkan lagi.

“Pada dasarnya insya allah kami sudah menjalankan sebagaimana aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KRAK Rizal mempunyai pendapat lain, kalaulah itu semua sudah sesuai aturan kenapa mesti dibatalkan, hanya karena tidak akan terkejar waktu progres.

“Kalau demikan Bupati Garut harus bertanggung jawab karena telah menghalang-halangi pembanguan nasional dan program kemanusian, padahal Bupati menutupi kebobrokan kinerja, jelas ini melanggar aturan,” Pungkasnya.***

Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Desa Jayaraga Gandeng Sat Pol PP Sosialisasikan Perda

Next Post

Komunitas Senam Ibun Selalu Eksis Di Berbagai Kegiatan

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bertandang ke Indramayu, Sekretaris SMSI Jabar Kunjungi Pantai Bali 2

Senin, 13 Februari 2023

Sebelum Disantap Cek Mutu Bandeng Presto, Jangan Diolah Ketika Sudah Berjamur

Kamis, 24 September 2020

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

Gibas Ciamis Tuntut Penjarakan Oknum Nakes Aniaya Keluarga Pasien

Selasa, 27 April 2021
KH. A. Abdul Mujib.

Dikenal Lugas dan Togmol, Ini Sosok Pimpinan Pesantren Fauzan KH. Aceng Abdul Mujib

Minggu, 23 Januari 2022

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

Selasa, 2 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste