• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

ULP Garut : Berani Sumpah Pocong, Proses Lelang Proyek Sudah Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Kamis, 27 Juni 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Banyaknya proyek di Kabupaten Garut yang disinyalir mangkrak baik pembangunan infrastruktur dan building, salah satunya diduga akibat lemahnya kinerja bidang pengawasan dan penyedia jasa.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang ULP Setda Kabupaten Garut H. Muksin saat dikonfirmasi dejurnal.com di kantornya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Pada dasarnya semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, dari pada menjadi fitnah, saya sudah sampaikan, berani sumpah pocong, bahkan saya mempersilahkan untuk dilakukan audit,” tegasnya.

Muksin melanjutkan, terkait masalah yang terjadi di lapangan, setelah diumumkan pemenang lelang, itu bukan lagi menjadi ranah tim ULP lagi. Bidang kami menjalankan apa yang dipesan PPK SKPD terkait, apalagi sekarang dengan sistem dan format 4.3.1 ini lebih ketata, tidak bisa main curang, bagi peserta lelang yang tidak puas atas apa keputusan hasil lelang, di berikan masa sanggah selama satu minggu setelah pengumuman pemenang lelang, jika tidak merasa puas atas hasil lelang maka para peserta lelang menggunakan hak pembelaan sebagai alasan gagal lelang, proses tidak sampai disana, sebagai owner PPK jika apa yang di pesan tidak sesuai dengan hasil dari ULP masih ada masa satu minggu, dan diajukan ke PA setelah satu minggu tidak ada gugatan atau bantahan maka apa yang telah di tetapkan PA, itu sudah final dan tidak terbantahkan lagi.

“Pada dasarnya insya allah kami sudah menjalankan sebagaimana aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KRAK Rizal mempunyai pendapat lain, kalaulah itu semua sudah sesuai aturan kenapa mesti dibatalkan, hanya karena tidak akan terkejar waktu progres.

“Kalau demikan Bupati Garut harus bertanggung jawab karena telah menghalang-halangi pembanguan nasional dan program kemanusian, padahal Bupati menutupi kebobrokan kinerja, jelas ini melanggar aturan,” Pungkasnya.***

Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Desa Jayaraga Gandeng Sat Pol PP Sosialisasikan Perda

Next Post

Komunitas Senam Ibun Selalu Eksis Di Berbagai Kegiatan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT RI Ke 75, Dandim 0611 Bacakan Naskah Pancasila

Senin, 17 Agustus 2020

Wakil Bupati Garut Dampingi Mensos Risma Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sukawening

Selasa, 30 November 2021

Ingat! 13 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Garut Hasil Pileg 2024

Minggu, 4 Agustus 2024

Pasokan Air Perumda Tirta Intan Terhenti Dua Hari, Emak-Emak Antri Angkut Air dari Masjid

Minggu, 22 Juni 2025

Warga Penerima BLT Sektor Perikanan Desa Cipeuyeum Keluhkan Adanya Potongan

Selasa, 13 Oktober 2020

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Jumat, 2 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste