Dejurnal.com, Garut – Sat Pol PP bersama Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul gelar sosialisasi Perda dan peraturan lainnya yang diperuntukan bagi masyarakat dan khususnya pelaku UMKM, Kamis (27/6/2019).
Sosialiasi dihadiri Plt. Camat Tarogong Kidul Dra. Hj. Yanti Sugiharti, MSi Perwakilan DPMPT sebagai narasumber, Kasi Pembinaan Sat Pol PP, Kepala Desa Jayaraga serta perangkat dan Tokoh masyarakat serta pelaku UMKM.
Menurut Kasi Pembinaan Sat Pol PP, Suroso, sosialisasi ini digelar dengan tujuan agar masyarakat tahu dan paham tentang perda dan peraturan lainnya.
“Perda yang disosialisasikan yaitu Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan dan perubahannya serta Perda Izin Tertentu,” ujarnya.
Tujuan dari sosialisasi ini, lanjut Suroso, untuk meminimalisir pelanggaran, menaikan PAD dan tentunya agar masyarakat tahu serta memahami tentang Peraturan Daerah dan peraturan lainnya.
“Selain di desa Jayaraga, sebelumnya kita sudah mengadakan sosialisasi di beberapa desa, diantaranya Haurpanggung, Cimanganten, Jati dan beberapa desa lainnya, masih seputar kota, untuk daerah utara dan selatan diagendakan tahun 2020,” jelasnya.
Menurut Kasi, sosialisasi ini memang program Sat Pol PP, namun tetap harus kesediaan dari pihak desa, utamanya kesediaan peserta, waktu dan tempat.
“Intinya jika ada desa yang siap untuk gelar sosialisasi, Sat Pol PP pun sedia,” pungkasnya.***Rachmanesha