• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Polres Garut Gelar Konferensi Pers

bydejurnalcom
Kamis, 6 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Polres Garut Gelar Konferensi Pers

Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia pada kamis, 6 Agustus 2026, Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Korban warga Kecamatan Tarogong Kidul, mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher hingga mengeluarkan banyak darah sempat mendapatkan penangan medis di RSUD Slamet Garut namun Korban meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55), warga Kecamatan Banyuresmi, yang bersembunyi dilahan tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Salurkan Kursi Roda dan Bantuan RLHB di Cihaurbeuti

DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat ke-14 di Bangunharja

Dalam keterangannya, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu, tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang hingga keduanya saling bertatapan. Korban kemudian melontarkan perkataan yang memancing emosi tersangka, sehingga terjadi adu mulut.

Kapolres Garut menjelaskan,”setelah terjadi cekcok, tersangka membuka pintu rumah sambil membawa sebilah golok yang tadinya digunakan untuk mencacah ayam untuk pakan musang. Saat itu korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Merasa emosi, tersangka kemudian membalas dengan membacok korban menggunakan golok secara berulang kali hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban,” Jelas AKBP Niko N. Adi Putra.

Lebih lanjut AKBP Niko menjelaskan,”Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya untuk memberi pakan Musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” ungkap Kapolres Garut saat konferensi pers berlangsung.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra,” tutur AKBP Niko.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Debit Air Baku Menurun, PDAM Imbau Pelanggan Hemat Air dan Siap Distribusi Bantuan

Next Post

AKBP Eko Iskandar Sambangi Sekretariat IWO, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Related Posts

Pemusatan Pelatihan Paskibraka Garut 2026 Dimatangkan, 35 Calon Pengibar Siap Sukseskan Upacara HUT RI
deNews

Pemusatan Pelatihan Paskibraka Garut 2026 Dimatangkan, 35 Calon Pengibar Siap Sukseskan Upacara HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan KUAPPAS Diwarnai Aksi Walkout Fraksi Gerindra
deNews

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan KUAPPAS Diwarnai Aksi Walkout Fraksi Gerindra

Kamis, 13 Agustus 2026
GOW dan IIDI Ciamis Bahas Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
deNews

GOW dan IIDI Ciamis Bahas Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

Kamis, 13 Agustus 2026
BAZNAS Ciamis Salurkan Kursi Roda dan Bantuan RLHB di Cihaurbeuti
deNews

BAZNAS Ciamis Salurkan Kursi Roda dan Bantuan RLHB di Cihaurbeuti

Kamis, 13 Agustus 2026
DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati  KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
deNews

DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Kamis, 13 Agustus 2026
BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat ke-14 di Bangunharja
deNews

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat ke-14 di Bangunharja

Kamis, 13 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Dan III, Siapa Saja Yang Bergeser ?

Rabu, 1 Desember 2021
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024
Ketua INI pengakab ciamis, julis

Pemda Ciamis Gandeng INI untuk Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025

Kantor Pos Ciamis Menyalurkan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2025

Selasa, 25 Februari 2025

Darus : Jika Pendidikan Kabupaten Bandung Ingin Sekelas Dunia, Kompetensi Guru Harus Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2020
Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang
Memimpin Upacara di SMAN 1 Garut

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste