• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wow! Pengembang Perum Bumi Nivassa Belum Kantongi IMB dan Tak Terdaftar Di Asosiasi

bydejurnalcom
Selasa, 4 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengembang Perumahan Bukit Nivassa Lantana, PT. Dexalan Nivasa Lantana diketahui belum memiliki ijin prinsip. Pengembang bari sebatas telah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan perumahan di lokasi di Blok Pasir Sela Kampung Pasirguling, RT. 001/ RW. 011 Desa Tambaksari Kec. Leuwigoong, seluas lahan yang dimohonkan berdasarkan surat nomor : 002 / DXL_SP / Dirut / VIII / 2019, sekitar 32.000 M2, dengan suat Nomor : 503 / 529 – Kec / 2019, rekomendasi Kepala Desa Tambaksari Nomor: 591 / 66 / X / DS/ 2019 tertanggal 11 Oktober 2019. Dan baru datang ke DPMPT Kab. Garut, seolah telah melakukan ekspos, Selasa (04/02/2020).

Menanggapi hal itu, Sekjen Apersi Priangan Timur Uly Sulistio Agus Salam saat dihubungi melalui jejaring telepon seluler mengatakan kepada bahwa PT Dexalan Nivassa Lantana (PT. DNL) tersebut belum terdaftar di asosiasi manapun.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

“Berdasarkan pantauan saya selaku Sekjen Apersi bahwa PT DNL ini belum terdaftar di Registasi Sistem PUPR Pusat, bahkan ada informasi hari tadi ada ekspose, hemat saya pengembang tersebut sebaiknya memenuhi dahulu semua persyaratan dalam perizinan perumahan di Kabupaten Garut, setelah selesai semua persayatan perizinan, baru menjalankan pematangan lahannya,” ujarnya.

Ully sangat menyayangkan kepada pihak pengembang PT. DNL, harusnya sebelum berinvestasi di Garut terlebih dahulu memahami dahulu aturan-aturan perizinan perumahan, sehingga tidak mencoreng nama baik citra para pengembang lainnya yang sudah berjalan dan aturan Perda di Kab. Garut.

“Saya mengajak kepada seluruh para pengembang / developer di Kab Garut harus bisa menciptakan dan menjaga nilai investasi yang baik sehingga dapat merangsang daya beli konsumen, serta selaras dengan Percepatan Program Pembagunan di Daerah dan Program Pembangunan Nasional,” tuturnya.

Sementara menurut Sekretaris DPMPT Kabupten Garut Satria Budi mengatakan bahwa pengembang tersebut belum bisa melakukan ekspos, dipanggil hanya untuk mengetahui terkait sejauh apa rencana keseriusan dalam minat investasi dari pemohon PT. Dexalan Nivassa Lantana yang akan membangun Perumahan diwilayah kerja Kab. Garut.

“Dan ini sebagai bahan informasi untuk bahan kajian Dinas Teknis ” jelasnya.

Satria Budi berharap, untuk itu Pengembang diharapkan dapat melaksanakan sesuai aturan dan saran dari rekomendasi Dinas Teknis.

“Jika pengembang tersebut nantinya tidak melaksanakan apa yang telah disarankan oleh Dinas Teknis maka DPMPT dapat menegurnya,” tegasnya.

Sekdis DPMPT Garut melanjutkan, ada beberapa persyaratan sebelum turun IMB yang wajib ditempuh, yaitu wajib / harus ada kelengkapan kajian dan rekomendasi teknis serta adanya kajian dokumen lingkungan baru bisa di buatkan IMB.

“Jika Pengembang / Developer tidak mematuhi menjalankan saran teknis dari Dinas Teknis maka Wasdal atau seksi yang membidanginya wajib menegurnya Pengembang tersebut,” tandasnya.

Bagi Pengembang yang belum selesai dengan para pihak, Satria Budi menjelaskan agar segera diselesaikan terlebih dahulu, baru meminta persetujuan warga masyarakat, setelah adanya kesepakatan dari warga, yang diketahui oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah, baru memita rekomendasi dari Kecamatan.

“Jika ada pihak pengembang nakal dan tidak menjalankan aturan, masyarakat bisa membuat pengaduan kepada Pemerintahan Desa lalu membuat surat kepada Satpol PP agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai Penegakan Perda,” Pungkas Satria Budi selaku Sekdis DPMPT Kab. Garut ***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolresta Bandung Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Ke Polsek Pacet

Next Post

Dua Hari Hendri Tenggelam Di Sungai Cimanuk Belum Ditemukan

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Kecamatan Pacet Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-384 Kabupaten Bandung Dan Hari Kartini Ke-146

Senin, 21 April 2025
Ilustrasi/borobudurnews

Divonis 6 Tahun Bui Karena Korupsi Dana Desa, Kepala Desa asal Garut dan Istrinya Menghilang

Minggu, 18 April 2021

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Kabupaten Purwakarta Kasus Positif Corona Meningkat, Kecamatan Kota Bakal PSBM

Jumat, 9 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste