• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wow! Pengembang Perum Bumi Nivassa Belum Kantongi IMB dan Tak Terdaftar Di Asosiasi

bydejurnalcom
Selasa, 4 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengembang Perumahan Bukit Nivassa Lantana, PT. Dexalan Nivasa Lantana diketahui belum memiliki ijin prinsip. Pengembang bari sebatas telah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan perumahan di lokasi di Blok Pasir Sela Kampung Pasirguling, RT. 001/ RW. 011 Desa Tambaksari Kec. Leuwigoong, seluas lahan yang dimohonkan berdasarkan surat nomor : 002 / DXL_SP / Dirut / VIII / 2019, sekitar 32.000 M2, dengan suat Nomor : 503 / 529 – Kec / 2019, rekomendasi Kepala Desa Tambaksari Nomor: 591 / 66 / X / DS/ 2019 tertanggal 11 Oktober 2019. Dan baru datang ke DPMPT Kab. Garut, seolah telah melakukan ekspos, Selasa (04/02/2020).

Menanggapi hal itu, Sekjen Apersi Priangan Timur Uly Sulistio Agus Salam saat dihubungi melalui jejaring telepon seluler mengatakan kepada bahwa PT Dexalan Nivassa Lantana (PT. DNL) tersebut belum terdaftar di asosiasi manapun.

BacaJuga :

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

“Berdasarkan pantauan saya selaku Sekjen Apersi bahwa PT DNL ini belum terdaftar di Registasi Sistem PUPR Pusat, bahkan ada informasi hari tadi ada ekspose, hemat saya pengembang tersebut sebaiknya memenuhi dahulu semua persyaratan dalam perizinan perumahan di Kabupaten Garut, setelah selesai semua persayatan perizinan, baru menjalankan pematangan lahannya,” ujarnya.

Ully sangat menyayangkan kepada pihak pengembang PT. DNL, harusnya sebelum berinvestasi di Garut terlebih dahulu memahami dahulu aturan-aturan perizinan perumahan, sehingga tidak mencoreng nama baik citra para pengembang lainnya yang sudah berjalan dan aturan Perda di Kab. Garut.

“Saya mengajak kepada seluruh para pengembang / developer di Kab Garut harus bisa menciptakan dan menjaga nilai investasi yang baik sehingga dapat merangsang daya beli konsumen, serta selaras dengan Percepatan Program Pembagunan di Daerah dan Program Pembangunan Nasional,” tuturnya.

Sementara menurut Sekretaris DPMPT Kabupten Garut Satria Budi mengatakan bahwa pengembang tersebut belum bisa melakukan ekspos, dipanggil hanya untuk mengetahui terkait sejauh apa rencana keseriusan dalam minat investasi dari pemohon PT. Dexalan Nivassa Lantana yang akan membangun Perumahan diwilayah kerja Kab. Garut.

“Dan ini sebagai bahan informasi untuk bahan kajian Dinas Teknis ” jelasnya.

Satria Budi berharap, untuk itu Pengembang diharapkan dapat melaksanakan sesuai aturan dan saran dari rekomendasi Dinas Teknis.

“Jika pengembang tersebut nantinya tidak melaksanakan apa yang telah disarankan oleh Dinas Teknis maka DPMPT dapat menegurnya,” tegasnya.

Sekdis DPMPT Garut melanjutkan, ada beberapa persyaratan sebelum turun IMB yang wajib ditempuh, yaitu wajib / harus ada kelengkapan kajian dan rekomendasi teknis serta adanya kajian dokumen lingkungan baru bisa di buatkan IMB.

“Jika Pengembang / Developer tidak mematuhi menjalankan saran teknis dari Dinas Teknis maka Wasdal atau seksi yang membidanginya wajib menegurnya Pengembang tersebut,” tandasnya.

Bagi Pengembang yang belum selesai dengan para pihak, Satria Budi menjelaskan agar segera diselesaikan terlebih dahulu, baru meminta persetujuan warga masyarakat, setelah adanya kesepakatan dari warga, yang diketahui oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah, baru memita rekomendasi dari Kecamatan.

“Jika ada pihak pengembang nakal dan tidak menjalankan aturan, masyarakat bisa membuat pengaduan kepada Pemerintahan Desa lalu membuat surat kepada Satpol PP agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai Penegakan Perda,” Pungkas Satria Budi selaku Sekdis DPMPT Kab. Garut ***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolresta Bandung Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Ke Polsek Pacet

Next Post

Dua Hari Hendri Tenggelam Di Sungai Cimanuk Belum Ditemukan

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya
deNews

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya

Selasa, 25 Agustus 2026
Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026
deNews

Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026
deNews

Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis
deNews

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Selasa, 25 Agustus 2026
Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah
deNews

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026
Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut
deNews

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Kamis, 14 Mei 2020

Validasi Penetapan Data Calon Penerima BLT DD Jadi Hambatan Penyaluran Lambat

Minggu, 17 Mei 2020

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Pemdes Jatibarang, Karang Taruna Serta PPKLJ Gelar Rapat Sinergikan Kelola RTH

Rabu, 29 Juli 2020
Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis di Malam Hari Libur Lebaran Kamis (03/04/2025)

Menarik, Libur Lebaran Disdukcapil Ciamis Gelar Pelayanan Khusus di Malam Hari

Kamis, 3 April 2025

Camat Pacet Asep Susanto Jadi Narasumber Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangauban

Kamis, 11 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste