• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wow! Pengembang Perum Bumi Nivassa Belum Kantongi IMB dan Tak Terdaftar Di Asosiasi

bydejurnalcom
Selasa, 4 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengembang Perumahan Bukit Nivassa Lantana, PT. Dexalan Nivasa Lantana diketahui belum memiliki ijin prinsip. Pengembang bari sebatas telah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan perumahan di lokasi di Blok Pasir Sela Kampung Pasirguling, RT. 001/ RW. 011 Desa Tambaksari Kec. Leuwigoong, seluas lahan yang dimohonkan berdasarkan surat nomor : 002 / DXL_SP / Dirut / VIII / 2019, sekitar 32.000 M2, dengan suat Nomor : 503 / 529 – Kec / 2019, rekomendasi Kepala Desa Tambaksari Nomor: 591 / 66 / X / DS/ 2019 tertanggal 11 Oktober 2019. Dan baru datang ke DPMPT Kab. Garut, seolah telah melakukan ekspos, Selasa (04/02/2020).

Menanggapi hal itu, Sekjen Apersi Priangan Timur Uly Sulistio Agus Salam saat dihubungi melalui jejaring telepon seluler mengatakan kepada bahwa PT Dexalan Nivassa Lantana (PT. DNL) tersebut belum terdaftar di asosiasi manapun.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

“Berdasarkan pantauan saya selaku Sekjen Apersi bahwa PT DNL ini belum terdaftar di Registasi Sistem PUPR Pusat, bahkan ada informasi hari tadi ada ekspose, hemat saya pengembang tersebut sebaiknya memenuhi dahulu semua persyaratan dalam perizinan perumahan di Kabupaten Garut, setelah selesai semua persayatan perizinan, baru menjalankan pematangan lahannya,” ujarnya.

Ully sangat menyayangkan kepada pihak pengembang PT. DNL, harusnya sebelum berinvestasi di Garut terlebih dahulu memahami dahulu aturan-aturan perizinan perumahan, sehingga tidak mencoreng nama baik citra para pengembang lainnya yang sudah berjalan dan aturan Perda di Kab. Garut.

“Saya mengajak kepada seluruh para pengembang / developer di Kab Garut harus bisa menciptakan dan menjaga nilai investasi yang baik sehingga dapat merangsang daya beli konsumen, serta selaras dengan Percepatan Program Pembagunan di Daerah dan Program Pembangunan Nasional,” tuturnya.

Sementara menurut Sekretaris DPMPT Kabupten Garut Satria Budi mengatakan bahwa pengembang tersebut belum bisa melakukan ekspos, dipanggil hanya untuk mengetahui terkait sejauh apa rencana keseriusan dalam minat investasi dari pemohon PT. Dexalan Nivassa Lantana yang akan membangun Perumahan diwilayah kerja Kab. Garut.

“Dan ini sebagai bahan informasi untuk bahan kajian Dinas Teknis ” jelasnya.

Satria Budi berharap, untuk itu Pengembang diharapkan dapat melaksanakan sesuai aturan dan saran dari rekomendasi Dinas Teknis.

“Jika pengembang tersebut nantinya tidak melaksanakan apa yang telah disarankan oleh Dinas Teknis maka DPMPT dapat menegurnya,” tegasnya.

Sekdis DPMPT Garut melanjutkan, ada beberapa persyaratan sebelum turun IMB yang wajib ditempuh, yaitu wajib / harus ada kelengkapan kajian dan rekomendasi teknis serta adanya kajian dokumen lingkungan baru bisa di buatkan IMB.

“Jika Pengembang / Developer tidak mematuhi menjalankan saran teknis dari Dinas Teknis maka Wasdal atau seksi yang membidanginya wajib menegurnya Pengembang tersebut,” tandasnya.

Bagi Pengembang yang belum selesai dengan para pihak, Satria Budi menjelaskan agar segera diselesaikan terlebih dahulu, baru meminta persetujuan warga masyarakat, setelah adanya kesepakatan dari warga, yang diketahui oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah, baru memita rekomendasi dari Kecamatan.

“Jika ada pihak pengembang nakal dan tidak menjalankan aturan, masyarakat bisa membuat pengaduan kepada Pemerintahan Desa lalu membuat surat kepada Satpol PP agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai Penegakan Perda,” Pungkas Satria Budi selaku Sekdis DPMPT Kab. Garut ***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolresta Bandung Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Ke Polsek Pacet

Next Post

Dua Hari Hendri Tenggelam Di Sungai Cimanuk Belum Ditemukan

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut

Senin, 1 Agustus 2022
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna membagikan takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di depan Sekretariat DPC PKB Kabupaten Bandung, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Jumat (23/4/2021) petang.

Gerakan Ekonomi Lokal, PKB Kabupaten Bandung Gelar Food Bank Berbagi Takjil

Sabtu, 24 April 2021

Bupati Garut Siap Sepakati Komitmen Dengan Warga Banjir Bandang

Sabtu, 13 Juli 2019

Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan

Sabtu, 29 November 2025

Spirit Kemandirian Kartini Untuk Melanjutkan Purwakarta Istimewa

Rabu, 21 April 2021

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste