• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Sejumlah Sekolah Lakukan Gratifikasi Kepada Orangtua Murid

bydejurnalcom
Senin, 26 September 2016
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

 

DEJURNAL.COM,(Bandung),-Juru bicara Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jawa Barat,Rachman Naenggolan,berpandangan maraknya pungutan yang dilakukan sejumlah sekolah negeri khususnya di Kota/Kabupaten Bandung,umumnya di Jawa Barat kepada orangtua siswa menjelang ujian akhir  dapat dikatagorikan tindakan gratifikasi, meski pungutan tersebut sudah melalui rapat komite sekolah dengan orangtua murid namun dalam praktek mekanisme penetapan pengambilan keputusannya dinilai ada rekayasa.

“Pada prinsipnya sekolah negeri juga boleh melakukan pungutan biaya kepada orangtua murid namun dalam pelaksanaannya harus dengan mekanisme yang benar,jujur dan transfaran. Program tambahan kegiatan sekolah yang sudah direncanakan oleh sekolah  harus dipresentasikan dan diajukan kepada komite sekolah dihadapan  forum  rapat komite sekolah,lalu kemudian ditanggapi oleh komite, dibahas,didiskusikan dengan anggota dalam hal ini orangtua murid.” Ungkap Rachman kepada tabloid TINTA di Bandung baru-baru ini.

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Menurutnya,hasil kesepakatan rapat komite dituangkan dalam berita acara rapat komite sekolah dengan dilengkapi dokumen lainnya seperti notulen rapat dan daftar hadir peserta rapat sekurang-kurangnya 2/3 dari keseluruhan orangtua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut  harus hadir dan menandatangani berita acara persetujuan untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah komite sekolah tentang pungutan kepada orangtua murid.

“Mekanisme tersebut jarang dilaksanakan dalam rapat komite. Yang terjadi malah semacam penekanan yang dilakukan oleh oknum ketua komite kepada orangtua murid yang menuntut agar orangtua murid ‘net’ menyetujui program yang diajukan oleh pihak sekolah. Dan anehnya orangtua murid yang  kebanyakan diwakili oleh ibu-ibu serempak mengatakan setuju,tapi dibelakang menggerutu bahwa pihaknya merasa jadi objek pemerasan pihak sekolah.” Ungkap Rachman.

Ia memaparkan terkait bentuk-bentuk pungutan yang biasa dilakukan oleh pihak sekolah menjelang ujian akhir itu seperti ; pungutan biaya kegiatan keagamaan dan seni budaya, pungutan untuk pembuatan dokumen administrasi akhir tahun,biaya untuk penelusuran keperguruan tinggi dan info kerja, praktek uji kompetensi, biaya pemantapan (bimbel),biaya untuk kegiatan syukuran perpisahan (piknik),dan biaya kegiatan kesiswaan atau ekstrakurikuler yang jika diakumulasikan jumlahnya rata-rata sekitar 2 juta hingga 3 juta. “Menurut saya semua kegiatan tersebut bid’ah (dalam tanda kutif-red),yaitu bentuk kegiatan yang diada-adakan oleh pihak sekolah. Tapi sayangnya orangtua murid mau saja dikadali dan dijadikan  sapi perah oleh pihak sekolah.” Tandas dia.

            Ditegaskan, pihak sekolah sangat pandai membuat istilah pungutan seperti pada saat usai kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB),manakala anak sudah diterima di sekolah maka seminggu atau dua minggu kemudian orangtuanya diundang untuk disuguhi bentuk pungutan yang disebut dengan DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) yang nilainya mencapai 6 sampai 8 juta rupiah.

“Dalam penetapan pungutan DSP ini trik yang digunakan oleh kepala sekolah skenarionya sudah dipersiapkan dengan strategi yang rapi,yakni kepala sekolah menyampaikan pidato berisi iming-iming daun sorga perihal keunggulan sekolah dan keberhasilan alumni, sehingga orangtua murid terpesona dan makin percaya  akan masa depan anaknya setelah lulus akan mendapatkan  pekerjaan yang bagus.Baru kemudian melalui sang ketua komite orangtua murid dimintai biaya dana sumbangan pendidikan (DSP) yang nilainya jutaan rupiah alih-alih untuk biaya; pencitraan sekolah,kegiatan OSIS dll., DSPT, kegiatan keagamaan, asuransi,MOPD/CPD,dan kegiatan teknowisata. Itulah bentuk-bentuk pungutan yang sengaja diada-adakan oleh pihak sekolah tak perduli bertentangan dengan regulasi yang dibuat pemerintah dalam hal ini PP No.17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dimana disebutkan bahwa komite sekolah  dilarang melalukan kegiatan pungutan terhadap orangtua murid.” Ungkap Rachman.(Lili Guntur)***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Next Post

H. Yanto Setianto,SE.,MM Dibuatnya Perda Bukan Untuk Menyengsarakan Tapi Untuk Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Kepala BKPSDM Bandung : Tuduhan Bawaslu Ke AYP Salah Sasaran

Minggu, 20 September 2020

Ciamis Peringati Hari Otda dan Hardiknas 2025, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan untuk Indonesia Emas

Jumat, 2 Mei 2025

Manajemen PDAM Tirta Intan Dinilai Bobrok, Memilih Direksi Harus Selektif

Selasa, 25 Juni 2019

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

Update Covid 19 Purwakarta : Penambahan Warga Dengan Status ODP

Rabu, 29 April 2020
Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste