• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN Garut : Laporkan jika ada Kades yang Lakukan Pungli PTSL

bydejurnalcom
Jumat, 6 April 2018
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut Hayu Susilo menegaskan untuk melaporkan dan akan menindaklanjuti kepada pihak yang berwenang agar diproses jika ada Kepala Desa (Kades) yang melakukan pungutan di luar aturan yang telah ditentukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Garut yang mendapatkan laporan dari Forum Bandung Indonesia (FBI) terkait adanya pungutan PTSL di Kabupaten Garut yang melebihi aturan yang diamanatkan SKB Tiga Mentri Tentang PTSL.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“Jika ada datanya desa yang memungut lebih dari aturan, silahkan laporkan, nanti kami proses,” tegasnya kepada dejurnal.com di kantornya, Kamis (5/4/2018).

Pihak BPN, lanjut Hayu, ingin program PTSL sukses tanpa dikotori hal-hal yang justru akan menyudutkan BPN.

“Kami tak mau orang lain yang berbuat dan makan, BPN yang terkena getahnya,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Hayu, pihak BPN pun sudah berkoordinasi dengan Polres, Kejari, Pemda dan Korem agar program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat ini berhasil.

“Makanya saya minta semua pihak untuk ikut mensukseskan program PTSL ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FBI Jawa Barat Umar Yakub mengungkapkan, program PTSL di Kabupaten Garut diwarnai bau pungli (pungutan liar) yang keluar dari koridor aturan SKB Tiga Menteri Tentang PTSL yang mengatur bahwa pungutan untuk wilayah V (Jawa Bali) Rp. 150.000.

“Fakta di lapangan, banyak desa di Kabupaten Garut yang memungut PTSL berkisar Rp 250 – Rp 300 ribu,” tandasnya.

Umar berjanji akan menginventarisir desa-desa yang melakukan pungutan PTSL lebih dari ketentuan SKB Tiga Menteri dan melaporkannya ke pihak-pihak terkait.

“Perintah kepala BPN Kabupaten Garut saya apresiasi dan disambut baik oleh kami,” ucap Umar.***

Rachman Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Jaringan Informasi Terintegrasi Berdampak Positif  Kepelayanan Kependudukan

Next Post

SMKN 1 Majalaya Di Pimpin Kembali Drs Dani Kusuma Adi

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Iuran Siswa Salah Satu SMK Swasta Di Cibeber Pakai Dana PIP, Akibat Pandemi Covid-19?

Rabu, 30 September 2020
Sekjen FPPG, Pian Sopyana saat bersama ayah dan suami Pekerja Saudi asal Pameungpeuk. (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com).

Ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Forum Pemuda Peduli Garut Advokasi Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Kamis, 1 April 2021

Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah

Minggu, 7 September 2025

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Senin, 27 Juli 2020

Kontroversi Video Penolakan Bansos, Kades Bako : Sebenarnya Menerima Tapi Dengan Syarat

Selasa, 5 Mei 2020

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Sabtu, 22 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste