• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sewa Lahan 40 tahun Tak Dibayar, Tanah Kantor Desa Hegarmanah Digugat

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Mei 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Jual beli tanah tanpa didasari atas dasar hukum / tertulis seperti sertipikat hak tanah, akta jual beli dan lain lain berakibat sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Hal ini terjadi di Desa Hegarmanah Kabupaten Ciamis, seorang warga bernama Tatang menggugat tanah yang dibangun kantor desa pada 1983 sampai dengan 2017. Bangunan desa diakui berdiri di lahan milik bapanya, karena bukti tidak mencukupi begitu juga dengan pihak Desa terjadilah kesepakatan jual beli pada tahun 2017 atas tanah tersebut.

Erwin selaku anak dari Tatang kembali lagi menggugat atas jual beli tanah warisannya pada tahun 2017 dengan Desa Hegarmanah, yang mana dari isi surat tersebut dirinya baru menyadari bahwa merasa di rugikan.

BacaJuga :

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya

Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Dilihat dari surat perjanjian jual beli status kepemilikan awal yaitu keluarga Tatang dan sudah di jual kepada desa tahun 2017 padahal lahan tersebut sudah di tempati desa dari 1983.

Menurutnya selama 40 tahun desa tidak membayar sewa atas tanah yang di tempati bangunan tersebut dan ingin meminta ganti rugi atas sewa lahan tanah selama 40 tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah Haeruman ketika di konfirmasi menyatakan, memang desa tidak memiliki bukti jual beli pada tahun 1983.

“Tapi kami masih punya saksi hidup, ada pun sekarang ini ada permasalahan atas isi surat jual beli 2017 di surat tersebut telah di tulis tidak akan mempermasalahkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Jikalau Erwin ingin mempermasalahkan lagi, lanjut Haeruman, silahkan bawa bukti kepemilikan begitu juga saksi kita ke pengadilan saja.

“Saya tidak takut,” tegas kepala desa.

Atas permasalahan ini, imbuh ia, kami pihak desa akan segera menarik keluarga Erwin dan pihak BPD begitu juga saksi dan para tokoh untuk segera berunding.***Jefri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Desa Dukuh Belum Realisasikan Pembangunan dari ADPD Tahap Satu

Next Post

Bupati Bandung Tolak People Power

Related Posts

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026
ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya
deNews

ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal
deNews

Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022
GNPK RI bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Garut saat lakukan diskusi kecil terkait DAK, Jumat (9/7/2021).

Bagi-Bagi Proyek DAK Bidang Pendidikan Garut Sudah Menjadi Kultur?

Sabtu, 10 Juli 2021

GNPK RI Garut Minta Insiden Ayah Curi Hape Jangan Dijadikan Pencitraan, Audit Penggunaan Dana Bos!

Minggu, 9 Agustus 2020

Polres Garut Gelar Sertijab Kapolres Dengan Prosesi Pedang Pora

Rabu, 16 Juni 2021
Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025
Ketua Umum Paguyuban Asgar Nusantara Ngahiji, Hendi Ahamad Hidayat, SH. (Foto istimewa)

Disparbud Garut Dinilai Kurang Akomodatif Terhadap Pelaku Seni dan Budaya

Selasa, 10 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste