Dejurnal.com-Bandung
Sekitar 8 desa di Kecamatan Ibun dipastikan akan menggelar pemilihan kepala desa serentak putaran 3 yang rencananya akan dilangsungkan hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019.
Berbagai persiapan dan tahapan saat ini mulai di garap, sebagai tahap awal Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di 8 desa, sudah membentuk dan melantik panitia pemilihan kepala desa. Ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Ibun H. Dindin, yang dijumpai dikantornya, Senin ( 24/6/2019 ).
Masih menurut H. Dindin, bahwa hal tersebut merupakan implementasi dari perbup nomor 9 tahun 2019, yang merupakan perubahan dari perbup nomor 3 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Bandung nomor 19 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa Di Kabupaten Bandung.
H. Dindin menjelaskan “dari 8 Desa tersebut, 5 Desa yaitu Desa Tanggulun, Talun, Pangguh, Ibun dan Dukuh saat ini sudah dijabat oleh Pjs Kades yang berasal dari kecamatan Ibun. Sedangkan 3 Desa lagi yaitu Desa Mekarwangi , Cibeet dan Lampegan masih dijabat oleh kades definitif, hal ini dikarenakan jabatan kepala desa nya belum habis. Jelasnya
Maka dalam pelaksanaan pilkades , lanjut H. Dindin, “3 kades tersebut tersebut akan mengajukan cuti, yang dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri selaku kades apabila kalah dalam pemilihan. Tambahnya.
H. Dindin yang juga merupakan pjs kades Pangguh , mengungkapkan bahwa dalam pemilihan kepala desa serentak itu ada 3 panitia pengawas yaitu panitia pengawas dari Kabupaten Bandung, panitia pengawas dari kecamatan yang terdiri atas polsek, koramil dan kecamatan. Sedangkan panitia pengawas desa yaitu babinkamtibmas dan babinsa desa yang bersangkutan serta 1 orang perangkat desa. Katanya.
Diakhir pembicaraan H. Dindin berharap , dalam pelaksanaan pilkades dikecamatan Ibun bisa berjalan dengan lancar, aman , damai serta sukses tanpa ekses. Pungkasnya****
Taryana Budiman