Dejurnal.com, Karawang – Desa Karya Mukti Kecamatan Lemah Abang, Karawang, merealisasikan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2019 ini, diantaranya dialokasikan untuk pembuatan turap/draenase dengan volume 672 M2.
Dalam pengerjaan kegiatan tersebut dinilai ada yang janggal, pekerjaan tersebut tidak diswakelola melainkan diduga di borongkan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur kontraktual yang jelas.
Menurut salah seorang Staf Desa, Kaur Ekbang, Eka Bahtiar yang berhasil ditemui, membenarkan pengerjaan turap tersebut diborongkan kepada salah seorang Warga bekasi.
” Pengerjaan turap dari Dana Desa dan di kerjakan oleh pihak ketiga ibu Cucu warga Bekasi, karena kabarnya pak lurah punya hutang ke bu Cucu,” Ucap Eka.
Sementara pantauan dilokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informassi. Menurut pelaksana pekerjaan, Helmy juga menyebutkan kegiatan itu d kerjakan bu Cucu.
” Saya kerja kepada Bu Cucu, setahu Saya ini proyek Bu Cucu,” Ujar Helmy.
Menanggapi hal itu pendamping Kegiatan Desa, Surya Sakti menegaskan bahwa Kegiatan yang di biayai Dana Desa tidak boleh di borongkan.
“Kegiatan Dana Desa viewer harus dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dan pemdes, semacam padat karya tidak boleh dipihak ketigakan. Itu pelanggaran, kecuali supplyer material atau alat berat boleh dari pihak ketiga,” Tegasnya.
Artinya penerapan Dana Desa pembangunan Turap di Desa Karya Mukti dinilai patut diaudit, dengan adanya dugaan penyimpangan Juklak dan Juknis penerapan DD berpotensi adanya penyimpangan anggaran.
Sayangnya hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Karya mukti, Idha Komara belum dapat dikonfirmasi.***H. Entang