• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Revisi Perda RTRW Kabupaten Garut Tuai Polemik

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juli 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Banyaknya sikap penolakan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut untuk perlu sosialisasi yang menyentuh semua komponen agar ada kesepahaman.

Terkait hal itu, Bupati Rudy Gunawan SH., MH., MP. selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut diminta bertanggung jawab atas terjadinya banjir di Leles, yang diduga akibat adanya kerusakan lingkungan, tentunya diakibatkan setelah berdirinya pabrik, dan penambangan pasir di kawasan tersebut. Hal ini pun akhirnya menjadi bidikan semua pihak utamanya para aktivis lingkungan.

BacaJuga :

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Sorotan tajam datang dari Deden Sopian selaku putra daerah yang juga Anggota DRPD Kabupaten Garut dari Fraksi Golkar, saat diminta tanggapannya mengatakan, terkait masalah banjir di Leles Bupati Garut harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

“Karena sebelum berdirinya pabrik dan adanya Galian C tambang pasir, tentunya sebelum dikeluarkannya izin pasti telah di buatkan Amdal dan kajian – kajian, lantas kenapa bisa terjadi banjir?” cetusnya.

Menurut ia, jika memang benar perusahan tersebut mengantongi perizinan, ini jelas begitu lemahnya Pemkab Garut, khususnya SKPD terkait tidak mengawal pelaksanaan Amdal , kawasan pabrik seharusnya 70 % di peruntukan bagi kawasan hijau, sehingga bisa menyerap air, dan dibuatkan penampungan saluran air yang memadai mengantisipasi agar luapan tidak mengalir ke kawasan penduduk.

“Wajar kalau ada komponen masyarakat yang menolak kawasan industri, atau lebih luasnya menolak Revisi Perda 29 Tahun 2011, karena melihat kenyataannya seperti itu, dampak terhadap masyarakat sekitar yang terkena banjir merasa sangat di rugikan. Ingat Tujuan pembangunan yaitu untuk mensejahterakan masyarakat, maka itulah yang harus menjadi pegangan Aparatur Pemerintah,” Tegasnya.

Deden juga mengatakan, angka pengangguran di Kab. Garut memang cukup tinggi / banyak sekitar 60 – 70 ribuan, ini kewajiban pemerintah untuk membuka lapangan kerja. Jika membuka lapangan kerja di bidang lain sulit, semisal pertanian dan pariwisata atau lainnya, jika terpaksa ingin mendirikan pabrik, sebagai solusi penangan lapangan kerja, namun demikian harus tetap dan wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan dengan seksama.

“Kami menolak jika di kawasan industri berdiri pabrik yang menimbulkan limbah kimia B3, cukup pabrik konveksi saja,” tegasnya.

Di sisi lain Deden Sopian mengingatkan kepada Pemkab Garut, sekedar mengingatkan mengenai kawasan wisata darajat, Pemda harus hati – hati dalam perizinan karena telah terbukti salah satu penyebab banjir bandang Tahun 2016. Jika ingin dijadikan legal agar bisa menyumbang PAD maka buatlah amdal yang komprehensip memperhatikan kajian yang maksimal untuk mengantisipasinya, walaupun berbiaya mahal yang tentunya akan membebani pengusaha. Mengenai kawasan tambang galian C , mau tidak mau untuk menunjang pembangunan dibutuhkan material yang sangat dominan yaitu pasir dan batu, namun lagi – lagi pembukaan tambang akan merusak lingkungan, kalaupun terpaksa maka harus ada kontrol yang ketat agar para pelaku penambangan tidak memporsil menjual hasil tambangnya ke daerah di luar garut, tujuannya agar tidak cepat habis, dan membuka lagi penambangan ke lahan – lahan lainnya. Tujuan awalnya kan untuk menunjang pembangunan di kab. Garut, dan untuk meminimalisir penambahan kerusakan lingkungan.

“Mari kita semua untuk berpikir matang demi Garut yang lebih maju dan sejahtera. Lebih baik membahas satu masalah sampai selesai, dari pada membahas permasalahan yang tidak ada ujungnya,” pungkas Deden Sopian.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Beri Kuliah Umum Bahaya Laten Komunis dan Radikalisme di STIE Yasa Anggana

Next Post

Di Kecamatan Banyuresmi, Tiap Pencairan BPNT Jatah Kepala Desa 2 Juta?

Related Posts

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025

Akibat Buang Sampah Sembarangan Petugas Kebersihan Kewalahan

Kamis, 9 Januari 2020

Pilkades Serentak 2023, Bakesbangpol Garut Pegang Fasilitas Keamanan, Honorarium Penyelenggaraan dan Dukungan logistik

Jumat, 12 Mei 2023

Menelisik Pelaksanaan Program BPNT di Karangpawitan, Masih Karut Marut?

Sabtu, 20 November 2021
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

Sabtu, 27 Maret 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste