• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Revisi Perda RTRW Kabupaten Garut Tuai Polemik

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juli 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Banyaknya sikap penolakan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut untuk perlu sosialisasi yang menyentuh semua komponen agar ada kesepahaman.

Terkait hal itu, Bupati Rudy Gunawan SH., MH., MP. selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut diminta bertanggung jawab atas terjadinya banjir di Leles, yang diduga akibat adanya kerusakan lingkungan, tentunya diakibatkan setelah berdirinya pabrik, dan penambangan pasir di kawasan tersebut. Hal ini pun akhirnya menjadi bidikan semua pihak utamanya para aktivis lingkungan.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Sorotan tajam datang dari Deden Sopian selaku putra daerah yang juga Anggota DRPD Kabupaten Garut dari Fraksi Golkar, saat diminta tanggapannya mengatakan, terkait masalah banjir di Leles Bupati Garut harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

“Karena sebelum berdirinya pabrik dan adanya Galian C tambang pasir, tentunya sebelum dikeluarkannya izin pasti telah di buatkan Amdal dan kajian – kajian, lantas kenapa bisa terjadi banjir?” cetusnya.

Menurut ia, jika memang benar perusahan tersebut mengantongi perizinan, ini jelas begitu lemahnya Pemkab Garut, khususnya SKPD terkait tidak mengawal pelaksanaan Amdal , kawasan pabrik seharusnya 70 % di peruntukan bagi kawasan hijau, sehingga bisa menyerap air, dan dibuatkan penampungan saluran air yang memadai mengantisipasi agar luapan tidak mengalir ke kawasan penduduk.

“Wajar kalau ada komponen masyarakat yang menolak kawasan industri, atau lebih luasnya menolak Revisi Perda 29 Tahun 2011, karena melihat kenyataannya seperti itu, dampak terhadap masyarakat sekitar yang terkena banjir merasa sangat di rugikan. Ingat Tujuan pembangunan yaitu untuk mensejahterakan masyarakat, maka itulah yang harus menjadi pegangan Aparatur Pemerintah,” Tegasnya.

Deden juga mengatakan, angka pengangguran di Kab. Garut memang cukup tinggi / banyak sekitar 60 – 70 ribuan, ini kewajiban pemerintah untuk membuka lapangan kerja. Jika membuka lapangan kerja di bidang lain sulit, semisal pertanian dan pariwisata atau lainnya, jika terpaksa ingin mendirikan pabrik, sebagai solusi penangan lapangan kerja, namun demikian harus tetap dan wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan dengan seksama.

“Kami menolak jika di kawasan industri berdiri pabrik yang menimbulkan limbah kimia B3, cukup pabrik konveksi saja,” tegasnya.

Di sisi lain Deden Sopian mengingatkan kepada Pemkab Garut, sekedar mengingatkan mengenai kawasan wisata darajat, Pemda harus hati – hati dalam perizinan karena telah terbukti salah satu penyebab banjir bandang Tahun 2016. Jika ingin dijadikan legal agar bisa menyumbang PAD maka buatlah amdal yang komprehensip memperhatikan kajian yang maksimal untuk mengantisipasinya, walaupun berbiaya mahal yang tentunya akan membebani pengusaha. Mengenai kawasan tambang galian C , mau tidak mau untuk menunjang pembangunan dibutuhkan material yang sangat dominan yaitu pasir dan batu, namun lagi – lagi pembukaan tambang akan merusak lingkungan, kalaupun terpaksa maka harus ada kontrol yang ketat agar para pelaku penambangan tidak memporsil menjual hasil tambangnya ke daerah di luar garut, tujuannya agar tidak cepat habis, dan membuka lagi penambangan ke lahan – lahan lainnya. Tujuan awalnya kan untuk menunjang pembangunan di kab. Garut, dan untuk meminimalisir penambahan kerusakan lingkungan.

“Mari kita semua untuk berpikir matang demi Garut yang lebih maju dan sejahtera. Lebih baik membahas satu masalah sampai selesai, dari pada membahas permasalahan yang tidak ada ujungnya,” pungkas Deden Sopian.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Beri Kuliah Umum Bahaya Laten Komunis dan Radikalisme di STIE Yasa Anggana

Next Post

Di Kecamatan Banyuresmi, Tiap Pencairan BPNT Jatah Kepala Desa 2 Juta?

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Selasa, 21 Mei 2019

Kabupaten Subang Akan Segera Terapkan PSBB

Jumat, 1 Mei 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Kurangi Miskin Ekstrem, Bupati Bandung Launching Insentif Guru Ngaji dan Dorong Perbankan Bantuan KUR

Rabu, 29 September 2021

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

Polres Garut Bersama Forkompimda Garut, Gelar Operasi Yustisi Serentak

Selasa, 15 September 2020

Anggota DPRD Purwakarta Dan Setwan Ikuti Rapid Test

Rabu, 23 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste