Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran dana desa untuk 297 desa di wilayah Kabupaten Karawang sebesar 341 miliar untuk pembangunan infrastuktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga harus di awasi penggunaannya agar tidak disalah gunakan, karena KPK dan aparat hukum tidak segan akan menyeret para pelakunya ke hotel prodeo.
Penegasan tersebut di katakan Direktur Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi kepada dejurnal.com, Sabtu (17/8/2019) pada acara diskusi pemberdayaan masyarakat desa di salah satu cafe di Karawang .
Menurut Imron, saat ini kemungkinan 297 desa di Kabupaten Karawang sudah mencairkan anggaran DD yang bersumber dari APBN 2019, sesuai proposal dan kebutuhan yang diajukan kepala desa.
“Karena setiap wilayah desa berbeda kebutuhamlnnya namun nilainya tidak kurang dari 1 miliar per desanya,” ungkapnya.
Seluruh bantuan keuangan tersebut biasanya dikelola pihak desa sesuai musyawarah desa (musdes) termasuk pengawasannya namun siapapun termasuk masyarakat berhak ikut mengawasi penggunaan anggaran dimaksud termasuk bidang PUEM Badan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Kabupaten Karawang selaku leading sector harus dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan, karena beberapa tahun kemarin dan lalu sejumlah kades masuk jeruji besi akibat mengkorupsi DD .
Menurut Imron, bukan hanya merima SPJ laporan penggunaam anggaran, namun harus jeli merinci dan memantau penggunaannya di lapangan, Kabid PUEM jangan hanya duduk dan rapat di kantor saja.
” Lebih amanah bila turun ke setiap desa yang dapat kucuran dana desa dimaksud, sehingga praktek penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sehingga para kades selamat dari kasus hukum,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, peranan BPD LPM dan media serta LSM dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi penggunaam dana desa tersebut.
“Anggaran cukup besar satu desa kemungkinan hampir dapat kucuran dana sebesar 1 miliar hingga 1,8 miliar. Kami dari Karawang Monitoring Group akan memantau penggunaan anggaran DD dimaksud mudah mudah tahun anggaran 2019 tidak ada kades yang terjerat kasus akibat pengunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Agus Somantri ketika di hubungi drjurnal .com belum dapat memberikan keterangan.***RIF