Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsBawaslu Garut : Pelanggaran Pemilu 40, 27 Kasus Administrasi Tak Dilanjut

Bawaslu Garut : Pelanggaran Pemilu 40, 27 Kasus Administrasi Tak Dilanjut

Dejurnal.com, Garut – Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu Asep Nurjaman mengungkapkan, jumlah pelanggaran dalam tahapan Pemilu tahun 2019 di kabupaten Garut sebanyak 40 kasus, baik temuan ataupun pelaporan.

Hal itu disampaikan Asep pada Acara Repleksi Tahapan Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Hotel Santika Jl. Cipanas Baru Pananjung Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, Rabu (28/8/2019).

“Sepuluh kasus tidak dinyatakan termasuk pelanggaran dan tiga kasus masuk dalam putusan hakim, sisanya 27 kasus administrasi sehingga tidak dilanjutkan juga,” ujarnya.

Hasil rekap pelanggaran pada pemilu 2019, lanjut Asep, dengan data 16 kasus dari temuan pengawas lapangan dan 24 kasus dari laporan masyarakat sehingga pada tahun 2019 partisipasi dan peran masyarakat meningkat sangat tinggi.

“Refleksi kami dari Komisioner Bawaslu bidang penindakan dan penanganan pelanggaran yaitu menjalankan undang-undang,” pungkasnya.

Sayangnya, Asep tidak membeberkan alasan mengapa 27 kasus administrasi tidak dianjutkan.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. H.M. Wasikin Marzuki menyampaikan
apresiasi terhadap Bawaslu Kab. Garut yang telah sukses melaksanakan pemilu 2019 dengan indikator sangat baik karena tidak ada kerusuhan yang berkepanjangan dimana pemilu selesai permasalahan pun selesai.

“Refleksi kami Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait DPT Kab. Garut harus diperbaiki sebanyak 3 kali oleh rekomendasi Bawaslu kepada Disdukcapil Garut karena pemilih harus memiliki e KTPc dimana di DPT tercatat tetapi bukti e KTP tidak ada,” ujarnya.

Pilkada serentak mengakibatkan banyaknya petugas penyelenggara yang meninggal dunia ini karena ketika UU menyatakan bahwa perhitungan harus selesai dalam waktu 5 jam setelah pencoblosan akan tetapi setelah ada putusan MK maka diperpanjang penghitungan dengan catatan tidak berhenti.

Kesulitan pengrekrutan pengawas lapangan dengan honor yang kecil dan tanggungjawab yang besar ditambah kriteria lulusan SMA sederajat dan usia di atas 25 tahun.

“Terkait keamanan kami Bawaslu provinsi mengapresiasi dan Bawaslu kabupaten harus membuat rekomendasi kepada pemimpinan tingkat atas keamanan berupa penghargaan atas jaminan keamanan selama penyelenggaraan Pemilu,” sarannya.

Wasikin menambahkan, Bawaslu Garut ke depan memiliki tugas untuk menyelenggarakan sekolah – sekolah demokrasi dan mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi pada pemilu berikutnya.

“Pungut hitung di kabupaten Garut memiliki dinamika yang bervariasi tetapi bisa selesai sesuai waktu, aman dan lancar dengan indikatornya tidak ada permasalahan dan penyelesaian di MK,” pungksnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI