Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsBupati Garut Sampaikan Nota Di Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan

Bupati Garut Sampaikan Nota Di Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan

Dejurnal.com, Garut – Salah satu anggota DPRD Fraksi PDIP Juju Hartati mempertanyakan kejelasan terkait serapan anggaran sampai 01 Agustus 2019 masih dibawah 30%.

Hal itu sampaikan Juju Hartati dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2019 Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Kab. Garut Tahun Anggaran 2019 Dengan Acara Penyampaian Nota Bupati, Garut Kamis 01/08/2019.

Dalam Penyampaian Nota Bupati Garut yang disampaikan langsung oleh Bupati H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., ” Berkenan dengan penyampaian Raperda Kab. Garut tentang Perubahan APBD Kab. Garut Tahun 2019, ini merupakan siklus tahapan ketiga dalam rangkaian perumusan anggaran pendapatan dan belanja daerah, khususnya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 155 dan Pasal 156 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tahap ini merupakan tindak lanjut setelah disepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD TA. 2019 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kab. Garut Nomor : 903/2126-BPKAD dan Nomor : 903/555-DPRD/ 2019 yang telah di tanda tangani bersama pada tanggal 25 Juli 2019 “Jelas Bupati Garut dalam Penyampaiannya.

Lanjut Bupati Garut ” Dilatari belakangi oleh terjadinya beberapa Perubahan atas asumsi dalam kebijakan umum APBD dan PPAS TA.2019, baik asumsi pada Sektor Pendapatan, Sektor Belanja maupun Sektor Pembiayaan. Dengan adanya proses pembahasan Perubahan APBD agar menjadi landasan Yuridis Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja, yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan “.

Dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2019, tetap mengedepankan kepentingan untuk memecahkan permasalahan yang sangat mendasar. Akibat dari perkembangan dan Perubahan Asumsi Ekonomi Makro, sehingga berpengaruh terhadap kemampuan Fiskal Daerah, sehingga terjadinya perubahan Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan Penggunaan Pembiayaan, untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan efektifitas, efisiensi serta akutabilitas penggunaan anggaran konsistensi skala perioritas pembagunan dan pengelolaan Keuangan Daerah. Berpedoman Pasal 154 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Penyusunan APBD TA 2019.

Perlu disampaikan arah kebijakan Perubahan APBD TA 2019, pada sektor Pendapatan adanya peningkatan PAD yang bersumber dari Pajak Daerah, Penyesuaian Hasil Retibusi Daerah, dan Pendapatan laba penyertaan modal perusahan Daerah setara Pendapatan BLUD. Penyesuaian Pendapatan Bersumber dari Banprov Jawa Barat, Penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Transfer dari Pemerintahan Pusat.

Bahwa Pendapatan Daerah diasumsikan meningkat sebesar 13,07% dari Rp.4,255 Triliun, menjadi Rp. 4,811 Triliun lebih atau bertambah Rp. 556,015 Miliar. Pengelolaan Belanja Daerah diperkirakan naik 17,01 % dari Rp. 4,266 Triliun menjadi Rp. 4,992 Triliun, untuk pembiayaan Daerah ada kenaikan sebesar Rp. 169, 611 Miliar lebih, sisa lebih perhitungan Anggaran Daerah tahun sebelumny Rp.210, 033 Miliar sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp 29,442 Miliar. Mengenai materi yang terkait Raperda Kab. Garut tentang RAPBD Kab. Garut TA. 2019.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Utama Paripurna Kab. Garut, Hadir 27 Orang Anggota DPRD Kab. Garut, dari 50 Orang Anggota DPRD. Tampak hadir dalam acara Selaku Pimpinan Sidang Agus Iswadi, Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH.,MH.,MP., dan Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman Sekda Deni Suherlan dan Para Asissten Daerah, Para Kepala SKPD atau yang mewakili sekitar 40 Orang.

Para awak media begitu sabar menunggu akhir Rapat Paripurna begitu keluar dari Ruang Rapat Paripurna Juju Hartati Fraksi PDIP DPRD langsung dimintai tanggapan atas jawaban dari Bupati ” Yah tadi sudah disampaikan oleh Bupati Garut pada dasarnya program itu ada dan terserap, karena berbagai faktor maka Pemda Kab. Garut bersifat kehati – hatian, namun munurut saya sih boleh – boleh saja kehati – hatian itu bagus, tapi jangan juga dibuat unsur kesengajanan sehingga dapat membuat terlambatnya program khususnya dalam pemeratan dan percepatan pembangunan guna kesejahteran masyarakat Garut, Sekarang coba di cek serapan Anggaran sampai sekarang di tiap SKPD jauh dibawah 30 % rata – rata sekitar 15%, karena kita mengemban amanat dari masyarakat Garut maka kita pertanyakan sejauh apa kinerja nya,coba deh ke bayang setiap Anggota Dewan sedikitnya memiliki konsider ribuan kalau 50 Anggota Dewan Konsidernya melakukan aksi atas ketidak puasan dan mosi tidak percaya berapa puluh ribu masa, untuk itu Kepada Bupati ini kan waktu sudah memepet langkah apa saja agar secepatnya anggaran tersebut terserap, jelasnya kalau ini terus begini banyak faktor nantinya terganggu. Yah saya sangat kecewa dengan buruk dan lambat kinerja tersebut, Bupati harus bertanggung jawab atas hal tersebut,” pungkasnya. *** Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI