• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Forkopimcam Karang Pawitan Dan Dinas Terkait Dorong Pengusaha Rambut Palsu Tempuh Perijinan

bydejurnalcom
Sabtu, 17 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengusaha Rambut Palsu di Rt.03/Rw.03 Kp. Cogreg Desa Tanjung Sari sempat diberhentikan aktifitas usahanya oleh unsur Forkopimcam Karang Pawitan.

Penghentian itu menurut Camat Karang Pawitan Rena Sudraja penyebabnya dikarenakan tidak tertib administrasi baik perizinan dan sistem pengupahan.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

“Terkait masalah imigran warga asing kalau ini dibilang kurangnya etika karena perusahaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sebagai pembuka pertemuan ini langkah awal dalam memperbaiki,” ujarnya.

Tampak hadir dalam pertemuan Unsur Forkopimcam, Disnakertrans BPJS Tenaga Kerja, Satpol PP, LSM Sorak, LSM SAR dan Para Awak Media.

Kapolsek Karang Pawitan O. Suhendar mengingat kondisi lingkungan dan menjaga kondusifitas, agar tidak menjadi konflik berkepanjangan, pihak manajement Perusahan segera mengurus perizinan, jika tidak di indahkan maka neminta segera ditutup.

Sementara Bang Iwan selaku perwakilan Pihak Koramil Karang Pawitan ” karena tidak adanya kordinasi yang baik dari RW dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan akhirnya jadi polemik dilapangan, berharap kedepan adanya kordinasi yang baik antar warga melalui Babinsa dan Bimas dan mengharap kedepan perusahan lebih senergis

Menurut Yudi Perwakilan Disnakertrans Kab. Garut ” berdasarkanUU Nomor 07 Tahun 1981 tentang kewajian Perusahan wajib memberikan laporan tiap bulannya, terkai dalam hubungan timbal balik antara perusahan dan karyawan alangkah baik dikordinasi yang lebih baik, jika tidak mau dikatagorikan eksploitasi, baik kesehatan tenaga kerja , perjanjian kontrak kerja sehingga kemari mencuat dan semua tidak tahu ketika di tanya ke karyawan, disnakertrans memahami kondisi bahkan janji bonus produksi 3 bulan tidak diselesaikan ini melanggar UU 7 Tahun 1981 tindak pidana dalam ekspolitasi, dan pelanggaran lengkap namun apakah perusahan akan mau memperbaiki. Wig ini ekspor konsep tual ketangga kerja

Wildan Pemberi perintah tenaga kerja kenapa WNA.. ada hukum positi Izin Tenaga Kerja Asing, mesti memenuhi atura ketenaga kerjaan. Hak dan jaminan upah dan perusahan mesti mematuhi aturan Uu tenaga kerja.

Cecep kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kab. Garut UU 40 ” Harus mendapat jaminan sosial dan perlindunga serta Kepastian Perlindungan Tenaga Kerja. dan memberikan rasa aman ketika berkerja. Segera memdaptar agar para kerja merasa nyaman dalam bekerja baik sekaligus atau bertahap dan ini kewajiban mutlak pemberi kerja kepada pekerja.

Jafar Rw.03 ” sempat memberikan arah kepada perusahan agar melengkapi administrasi, bahkan ada itimidasi bahwa pengurus wilaya tidak diperkenankan masuk, keterlambatan upah selalu telat, angka selalu berkurang Rp.39 jt dan adanya penangguhan, sampai unsur forkopimcam..datang kelokasi, karena ini urusan perut maka kami memanggil perusahan dan meminta tanggung jawab perusahaan baik status pekerja, sistem pola kerja dan upah pekerja dan termasuk upah yang belum di bayarkan “jelasnya.

Sementara Federico Kabid Gakda Satpol PP menegaskan, saya berharap tempuh dulu perizinan, Garut bukan tidak butuh investasi tapi karena ada aturan saya perusahan agar mematuhi semua aturan dan kewajibanya.

Wildan minta maaf dan rencana kerja akan melengkapi perizinan.dan akan berkordinasi dengan disnaker, satu bulan training Rp. 53 ribu, bulan berikutnya borongan, tingkat kesulitan cukup tinggi hanya mampu satu.

“Padahal perusahan sudah bayar semua, masuk setelah bulan juli sudah dibayarkan dan yang bulan juni 2019. Bagai mana bisa bayar Perusahan kalau tidak ada data,” ujarnya.

Akhirnya pihak perusahaan berjanji akan menempuh semua aturan dan permasalahan yang terjadi akibat timbul dilapangan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan diatas materai.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringati HUT RI, Di Garut Ada Apel Taptu dan Pawai Obor

Next Post

Raihan Pendapatan PBB dan BPHTB Karawang Masih Minim

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan  Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
deNews

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang
deNews

Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang

Selasa, 26 Mei 2026
Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis
deNews

Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026
Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan
deNews

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026
Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 
deNews

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Selasa, 26 Mei 2026
Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial
deNews

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

Selasa, 26 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Nestapa di Balik Kemeriahan Pesta Rakyat Garut : Tiga Nyawa Ikut Melayang

Jumat, 18 Juli 2025

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021
Foto : Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya saat menanggapi sejumlah aspirasi perwakilan Dapil PPDI saat silaturahmi Akbar .Sabtu (1704/2025)

Perwakilan Dapil Sampaikan Aspirasi, Herdiat : Jangan Hanya Bicara Hak Harus Sadar Kewajiban

Kamis, 17 April 2025

Polsek Jatiluhur Evakuasi Orang Yang Diduga Mengalami Gangguan jiwa Ke Rumah sakit

Minggu, 3 Mei 2020

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste