Dejurnal.com, Karawang – Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dasar, yang diterima Kabupaten Karawang menjadi sorotan Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI). Menurut Kadiv Umum BPN ICI RS Hakim kepada dejurnal.com menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi terkait DAK kepada Disdikpora Karawang.
“Kami sudah layangkan surat konfirmasi ke Kadisdikpora meminta informasi Terkait realisasi DAK bidangpendidikan Tahun Anggaran 2019. Nilai untuk Rehab, RKB dan MCK lebih dari Rp 54 milyar. Untuk tehnis pelaksanaanya sekarang kan ada peraturan Presiden No.141 yang mengharuskan dilibatkanya fasilitator atau pendamping, selain kegiatan diwajibkan swakelola,” Papar RS Hakim.
Terkait hal itu, di lain tempat, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikpora Karawang, H. Yani ketika ditemui dejurnal.com, Senin (12/08/2019) diruang kerjanya mengarahkan untuk konfirmasi ke Kasi Sapras.
“Agar lebih jelas secara tehnis lebih baik dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana” Ujarnya.
Kasie Sapras, Cece Saepudin pun memaparkan bahwa DAK bidang SD TA.2019, belum penetrasi baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM).
” Belum ada realisasi untuk DAK SD tahun ini, baru minggu lalu terbit SPM. Kalau gambar, RAB sudah di sekolah masing masing penerima yang berjumlah 178 sekolah. Memang untuk Tahun ini diwajibkan ada pendamping/fasilitator. Ada sekitar 18 Orang fasilitator yang di tunjuk Dinas. Hanya SK nya belum ditandatangani pak Kadis” paparnya.
Cece juga menyebutkan kegiatan DAK harus swakelola tidak boleh diborongkan.
“Pelaksanaan DAK harus Swakelola, kepala Sekolah harus membentuk Panitia Pembangunan Sekokah (P2S), salah jika diborongkan,” tandasnya.
Sementara penelusuran dejurnal.com di beberapa wilayah Kabupaten Karawang ditemukan sejumlah Sekolah Dasar yang sedang melakukan pembangunan yang disinyalir anggarannya bersumber dari DAK.
Jika anggaran DAK belum cair, sekolah punya anggaran darimana? Hal tersebut tentunya berpotensi pekerjaan sumber DAK diborongkan ke pihak ketiga, tidak secara swakelola sesuai juklak dan juknis.*** Hery