• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengangkatan Kasubag Tak Langgar Aturan ASN, ICI : Utamakan DUK dan Hargai Senioritas

bydejurnalcom
Selasa, 6 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pengangkatan Ipan, S.Kom menjadi Kasubag Rumah Tangga Setwan Pemkab Karawang menuai polemik di internal bagian umum gedung wakil rakyat dan  terkesan mengindahkan etika dalam kepangkatan, dijawab pihak BKPSDM bahwa pengangkatan golongan IIIB sebagai Kasubag di SKPD tidak melanggar aturan ASN karena sesuai dengan peraturan BKN Nomor 13 tahun 2002.

Baca : Mutasi Pejabat Eselon IV dan III, Bupati Karawang Disinyalir Lengah?

BacaJuga :

Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Sekretaris BKPSDM Jajang Jarnudi, SSTP MSI kepada dejurnal.com, Selasa (6/8/2019) menjelaskan, berdasarkan lampiran I, Romawi II, Huruf A, angka 5, dan Huruf B, angka 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002, salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional adalah Serendah-rendahnya ‘memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat’ yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PNS yang memiliki golongan ruang III/b dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon IV.a.

Menurut Jajang, dalam proses mutasi atau promosi pejabat struktural, dapat diusulkan oleh kepala perangkat daerah dan kemudian dibahas di baperjakat (tim penilai kinerja).

“Oleh karena itu, setelah pelantikan pejabat struktural, Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan redistribusi secara internal terutama PNS yang menduduki pejabat pelaksana, sesuai dengan kebutuhan internal perangkat daerah dengan meperhatikan keberlanjutan program kegiatan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua ICI Jabar Heryawan Azizi mempunyai pandangan lain, idealnya hal itu diterapkan pada kantor kelurahan atau kecamatan dan dinas lainnya diluar lingkungan Pemkab maupun Sekretaris Dewan Pemkab Karawang.

“Karena dua kantor tersebut termasuk Great 1 berada di pusat pemerintah daerah,” Ujarnya.

Menurut Herry, kendati aturan BKN tidak menjelaskan secara rinci dimana ASN itu dipromosikan untuk duduk pada jabatan Eselon IV namun BKPSDM dan baperjakat harusnya cermat dalam mensikapi ajuan atau usulan PNS menjadi pejabat eselon IVA bila di lingkungan kerjanya masih ada staf yang golongannya lebih tinggi seperti golongan 3C dan 3D.

“Selayaknya pihak BKPSDM Karawang lebih mengutamakan Daftar Urutan dan Kepangkatan (DUK) dan menghargai senioritas dalam menerima usulan pegawai yang di promosikan pada jabatan eselon baik Eselon IV maupun eselon III.Tanya dulu ke pimpinan OPD masih ada tidak golongan yg lebih dari IIIb, kalau ga ada baru di ajukan atau kalau ada juga yang gol IIIc maupun IIID kalau bermasalah atau tidak cakap baru IIIb yang diajukan menjadi pejabat eselon IVa, kalau  masih ada yang golongannya lebih dari itu sama aja menghambat gerbong ASN,” jelasnya.

Herry pun mengatakan, kalau diukur dari etika dan kepatutan, praktek seperti itu diduga tidak beretika seolah berlindung dalam aturan BKN dan terlalu nampak adanya kedekatan antara bersangkutan (Kasubag Baru, Red) dengan Kepala OPD dan BKPSDM sehingga promosinya berjalan lancar.

“Kami minta kepada Bupati karawang Cellica Nurrachadiana agar lebih selekti dan cermat dalam mutasi dan promosi jabatan yang akan datang, jangan asal terima dan lantik aja karena beberapa bulan lagi menghadapi suksesi dan tahun politik bila terjadi seperti ini terus PNS golongan bawah di promosikan sedangkan golongan yang lebih tinggi dibiarkan kemungkinan bakal menjadi preseden buruk dan mereka tak akan memilih bupati kedua periode selanjutnya,” pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

45 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik dan Ucapkan Sumpah

Next Post

Optimisme Terbentuknya Kabupaten Garut Selatan

Related Posts

Foto : Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan (KPP) DPRKPLH Ciamis, Irwan Efendi bersama Kepala DPRKPLH Ciamis Giyatno, dan Komunitas Bank Sampah Kabupaten Ciamis, saat memperkenalkan program BerSeka di acara Halal Bihalal Asobsi. Sabtu (11/04/2026)
deNews

Lewat BerSeKa, Ciamis Wujudkan Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sejak dari Desa

Sabtu, 11 April 2026
Foto : ASOBSI DPD Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama pembina dan komunitas. Sabtu (11/04/2026)
deNews

Halal Bihalal ASOBSI Ciamis, Silaturahmi dan Edukasi Pengelolaan Bank Sampah

Sabtu, 11 April 2026
Ayo Ramaikan Malam Minggu di Ciamis! Live Music Alun-Alun, Angkringan hingga Kafe Estetik Siap Menyambut
deNews

Ayo Ramaikan Malam Minggu di Ciamis! Live Music Alun-Alun, Angkringan hingga Kafe Estetik Siap Menyambut

Sabtu, 11 April 2026
Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang
deNews

Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang

Sabtu, 11 April 2026
Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran
deNews

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Jumat, 10 April 2026
Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif
deNews

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Jumat, 10 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Kades Kopo : Perlu Waktu Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab perhatikan Sarana Dan Prasarana Pesantren

Kamis, 28 Mei 2020

PGRI Ciamis Adakan Konfrensi Tentukan Langkah Lima Tahun Kedepan

Senin, 18 Oktober 2021

Pasutri Lanjut Usia di Kampung Talanca Bingung, Pindah Kemana Jika Tanah Tempat Numpang Bakal Dibangun

Senin, 21 April 2025

Puluhan Personil Polres Purwakarta Di Tes Swab Covid-19,Hasilnya Semua Dinyatakan Negatif

Senin, 7 September 2020

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste