Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalPolres Purwakarta Ringkus Tiga Tersangka Jaringan Narkoba

Polres Purwakarta Ringkus Tiga Tersangka Jaringan Narkoba

Dejurnal.com, Purwakarta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil meringkus tiga orang tersangka jaringan narkoba asal Kabupaten Subang dalam sebulan terakhir di tempat berbeda. Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ketiga tersangka yakni, MY (39) warga Kampung Rawa Beulut, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang, A (31) warga Desa Tanjung Siang, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang dan IS (22) warga Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang. Bahkan satu tersangka beinisial MY (39) dikenakan pasal pengedar.

Sebelumnya,jajaran Satuan Reserse Narkoba menciduk 2 bandar ganja S (33) dan AR (22) asal Subang saat sedang bertransaksi di Purwakarta.

Kapolres Purwakarta,AKBP Matrius melalui Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH menjelaskan,tersangka A tertangkap tangan kepemilikan ganja satu bungkus kecil di Jalan Raya Sadang – Subang tepat di depan Hotel Permata, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

“dari keterangan tersangka AM barang haram tersebut didapat dari ISU,dan kami langsung melakukan pengejaran ke Subang,”jelasnya,Jumat,(23/8/2019) diruangannya.

Setelah melakukan pengejaran,kami berhasil meringkus ISU di Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti jenis ganja

“dari pengakuan tersangka ganja tersebut didapat dari MY ,”katanya.

Dari tersangka dikembangkan dan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka MY. Berdasarkan pengakuan MY, barang haram itu didapatkannya dari Abang yang saat ini dinyatakan sebagai DPO.

“Total yang kita amankan ada tiga orang, masing-masing memiliki keterkaitan soal barang haram yang dijual oleh MY,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata Heri, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

“Dengan diamankannya paket ganja ini kita menyelamatkan puluhan orang dari narkoba,” katanya.*** (budy)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI