• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

AKD Belum Terbentuk, Bupati Karawang Putuskan Gaji DPRD Rp 43 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 5 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Lima puluh anggota DPRD Karawang yang baru dilantik 5 Agustus 2019 lalu, saat ini sudah terima gaji dan tunjangan penuh sebesar Rp 43 juta.
Gaji dan tunjangan yang di bayarkan secara non tunai melalui rekening, kendati belum bekerja menjalankan fungsinya sebagai legislator karena belum terbentuk AKD dan Ketua definitif.

Sejatinya uang gaji dan tunjangan tersebut dibayarkan untuk 9 poin tunjangan sesuai PP No 18 tahun 2018 yang mengatur adminstrasi keuangan dan tunjangan seperti uang gaji pokok atau representasi, Tunjangan keluarga, tunjangan beras, Uang paket,tunjangan reses, tunjangan komunikasi, intensif, tunjangan alat alat kelengkapan dan alat lainnya serta tunjangan jabatan. Idealnya tunjangan itu di bayarlan apabila 50 anggota DPRD sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Menurut Ace Sudiar, pihaknya saat ini akan selalu mamantau kinerja DPRD agar selalu sinergi dengan eksekutif serta bekerja untuk rakyat dan tidak boroskan anggaran APBD yang hakekatnya bersumber dari uang rakyat Karawang. Mengenai pemberian Gaji dan Tunjangan yang dibayarkan secara penuh, Ace menilai itu ada kejanggalan.

“Kami akan tetap konsen pantau kinerja DPRD, namun ironis jika belum bekerja tunjangan sudah dibayarkan secara penuh, saya fikir ini butuh kajian yang komprehensip. Terlebih saat ini Karawang sedang defisit anggaran. Masa belum bekerja sudah dapat gaji 43 juta, kan aneh ini harus diperjelas,” kata Ketua Raja Merah Ace Sudiar Ssi kepada dejurnal.com, Kamis (5/9/2019).

Sementara itu, Sekwan, Agus Mulyana yang ditemui dejurnal.com di halaman Gedung DPRD, membenarkan 50 anggota DPRD Karawang sudah menrima gaji sebesar 43 juta untuk gaji pokok termasuk 2 Tunjangan, perumahan dan tunjangan transpot.

“Gaji pokok dan 2 Tunjangan, perumahan dan transport sudah di bayarkan secara non tunai tanggal 2 September 2019 ke rekening masing masing dewan, sesuai keputusan Bupati Karawang, Sekwan itu hanya selaku pengguna anggaran (PA) yang melaksanakan pembayaran sebesar Rp 43 juta. Jadi tidak ada masalah karena mereka sudah bekerja dan layak mendapatkan haknya,” Papar Agus.

Pendapat lain juga disampaikan pegiat anti korupsi, BPN-ICI, Jawa Barat, R. Hakim yang memberikan penilaian senada dengan Ace Sudiar.

R. Hakim menegaskan jika persoalan Gaji dan Tunjangan DPRD Karawang dinilai prematur sebelum terbentuk AKD, dengan payung hukum PP 18.

“Kajian Hukumnya ada di PP. 18 yang mengatur sistim Administrasi dan Gaji. Namun jika bicara tunjangan kan hal lain. Masa belum bekerja sudah dapat tunjangan. Dilantik itu hanya pengesahan tapi kalau kinerja kan harus ada alat kelengkapanya dulu. Kalaupun hasil kajian nanti persoalan pemberian Gaji dan Tunjangan penuh Anggota DPRD Karawang berindikasi melanggar konsekwensinya yah harus berurusan dengan hukum atau setidaknya pengembalian uang yang sudah diterima” Tandas R. Hakim.**Rif/Hery

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Semarak Muharram, Pemkab Purwakarta Gelar Lomba Qasidah

Next Post

21 Rumah Di Lahan Pengairan Dibongkar Sat Pol PP

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

PMI Asal Bandung Barat Ini Ingin Pulang, Kerja di Timteng Sering Dicemburui dan Dianiaya Majikan

Rabu, 15 November 2023

Dibuka Bupati Dadang Supriatna, Ribuan Pegiat KORMI Ikuti FORKAB II 2025

Sabtu, 26 April 2025

Bupati Sukabumi Minta Gerakan Pramuka Miliki Ide Kreatif Sesuai Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Februari 2025

Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi

Minggu, 9 November 2025

Kang KulKul Balon Kades Bobojong Gratiskan Fogging Untuk Warga

Sabtu, 11 Januari 2020

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste