Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsDiduga Pengembang Nakal Membangun Tanpa Lengkapi IMB

Diduga Pengembang Nakal Membangun Tanpa Lengkapi IMB

Dejurnal.com, Garut – Pengembang nakal yang tak kantongi Izin Mendirikan Banguan (IMB) namun sudah melakukan aktivitas pembagunan di lokasi proyek kembali terjadi. Padahal sudah jelas aturan dan mekanisme, bahkan Pemda Garut telah memberikan fasilitas kemudahan bagi Pengembang/Developer yang akan investasi dan melakukan usaha di Kabupaten Garut, namun rupanya melanggar aturan lebih disukai daripada menggunakan kemudahan.

Pengembang/developer perumahan nakal tumbuh menjamur, hanya bermodal IPPT, sudah berani lakukan kegiatan aktivitas di lapangan, jelas ini menabrak aturan, padahal bersabar dan sebaiknya tempuh dulu kelengkapan administrasi sampai IMB terkantongi itu jauh lebih.

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com di lapangan muncul lagi pengembang di Kampung Campaka -Cikubang PT. Intan Tiga Prakasa “Perum Cempaka Intan Residence” yang hanya mengantongi IPPT 503/821/39-IPPT/DPMPT/2019 Tertanggal 17 -Juli – 2019, dan ILK 503/907/ILK/DPMPT/2019 Tanggal 24 Agustus 2019 namun sudah lakukan kegiatan dan penjulaan unit.

Terkait hal ini, belum ada tanggapan baik dari pemerintahan desa ataupun kecamatan Karangpawitan.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut dr. Helmy Budiman sempat menyatakan kepada dejurnal.com beberapa waktu lalu bahwa dalam membangun, siapapun tanpa kecuali harus menyelesaikan IMB dulu.

“Dalam mendirikan bangunan, baik itu swasta ataupun pemerintah tetap harus menyelesaikan IMB dulu,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Helmy, agar pembangunan di Kabupaten Garut tertib dan tidak ada pelanggaran tata ruang.

“Jika ada yang melanggar, ada Satpol PP sebagai penegak perda,” pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI