Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsKRAK : Mantan Legislatif Garut Ditangkap Polisi, Bukti Kuat Korupsi Pokir Ada

KRAK : Mantan Legislatif Garut Ditangkap Polisi, Bukti Kuat Korupsi Pokir Ada

Dejurnal.com, Garut – Kabar tertangkapnya salah satu oknum mantan Anggota DPRD Kab. Garut Periode 2014-2019 yang berinisial IY dari Partai Amanat Nasional oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, disoroti Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) merupakan salah satu bentuk adanya indikasi kuat praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Pemda Kabupaten Garut.

Sorotan itu dikemukakan Ketua KRAK Rizal saat ditemui dalam sebuah diskusi terbatas di Pamoyanan, Jumat (13/09/2019).

KRAK menduga ini salah satu bukti praktek KKN dalam pengkondisian anggaran di DPRD Kab. Garut, karena yang berinisial IY ini pada waktu menjabat dia adalah merupakan seorang pejabat penyelenggara negara.

“Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana,” Tegas Ketua KRAK, Rizal.

Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Kuat dugaan uang sejumlah Rp 436jt itu adalah untuk memuluskan (gratifikasi), produk pokir yaitu proyek infrastruktur anggarannya berasal dari bantuan provinsi,” tegas Rizal.

Dugaan kami, lanjutnya, kejadian ini semakin membuktikan bahwa Praktik Transaksional Korupsi Pokir memang terjadi dan mudah – mudahan Aparat Penegak Hukum dapat dengan cepat membongkar dan menuntaskan persoalan Korupsi Pokir ini agar Pembangunan di Kabupaten Garut bisa berjalan dengan baik dan maksimal.

“Sehingga tidak ada lagi adanya praktik – praktik yang dapat merugikan Keuangan Negara dan Masyarakat Garut khususnya,” Pungkas Rizal.**** Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI