Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsPenunjukan Pendi Anwar Jadi Ketua DPRD Karawang Diduga Langgar Juklak PD

Penunjukan Pendi Anwar Jadi Ketua DPRD Karawang Diduga Langgar Juklak PD

Dejurnal.com, Karawang – Penunjukan Pendi Anwar menjadi Ketua DPRD Karawang oleh DPP Partai Demokrat (PD) terkesan dipaksakan kendati ada beberapa poin persyaratan dalam juklak menjadi Unsur pimpinan DPRD Propinsi, Daerah maupun kota yang tidak dipenuhi oleh Pendi seperti juklak persyaratan poin d dan poin e yang menyatakan berpendidikan S1 dan memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2019 kemarin.

Tentang persyaratan dan mekanisme pengajuam dan penetapan unsur pimpinam DPRD propinsi, daerah dan kota serta pengajuan pimpinan Fraksi Partai Demokrat.

Namun Juklak yang diterbitkan tetap saja dilanggar DPP PD pusat tetap menunjuk Pendi Anwar menjadi Ketua DPRD Karawang dengan SK No 232/DK/DPP PD/VII/ 2019.

Wakil Ketua I DPC Demokrat Karawang Bayu saat di konfirmasi via ponsel mengatakan bahwa penunjukan Pendi Anwar yang dianggap juklak persyaratan sebagai Ketua DPRD Karawang periode 2019- 2024 tidak banyak memberikan keterangan dia hanya menyatakan bahwa hal itu wewenang DPP Demokrat.

“Lebih jelas silahkan tanya langsung ke Ketua DPC bu Cellica,” singkat Bayu.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, calon Ketua DPRD yang diajukan ke DPP oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang ialah, Pendi Anwar, Ahmad Rifai dan Budianto, SH.

Sementara berdasarkan syarat, Pendi Anwar tidak memenuhi unsur suara terbanyak dan faktor akademis yang tidak bergelar S1. Yang lebih layak Budianto SH dengan suara terbanyak 16.000 suara.***Rif/Her

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI