Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsPerayaan HUT RI Di RS dr. Slamet Garut Tuai Kritik

Perayaan HUT RI Di RS dr. Slamet Garut Tuai Kritik

Dejurnal.com, Garut – Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 74 yang diselenggarakan di Halaman Parkir Rumah Sakit Dr. Slamet Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat nampaknya banyak menuai kontroversi dari beberapa kalangan.

Pasalnya perayaan tersebut sangat mengabaikan keberadaan para pasien yang harus mendapatkan ketenangan di ruang lingkup Rumah Sakit, namun malah suara bising musik dangdut dan teriakan orang berjoged serta berbagai macam perlombaan yang diselenggarakan panitia penyelanggara.

Ketua LSM SIDIK Garut Yogi Iskandar yang beralamat di Jalan Pembangunan Garut mengatakan dirinya sangat menyesalkan atas apa yang terjadi.

“Kan ini Rumah Sakit yang seharusnya tidak bising, masa di pinggir jalan aja ada larangan membunyikan klakson, tapi di dalam malah dibikin kebisingan, kalau parkiran di seberang sana sih kayaknya kutaasih maklum, tapi di kompleks RSU ini, kayaknya enggak deh.” ujarnya.

Yogi juga mengatakan hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit dimana secara eksplisit dinyatakan pada lembar 43 dan 44, angka. 2 huruf a, b, c dengan bunyi

Bagian, Kebisingan ruangan rumah sakit
a. Pengaturan dan tata letak ruangan harus sedemikian rupa, sehingga kamar dan ruangan yang memerlukan suasana tenang terhindar dari kebisingan.
b. Sumber-sumber bising yang berasal dari rumah sakit dan
sekitarnya agar diupayakan untuk dikendalikan antara lain
dengan cara:
1) Pada sumber bising dirumah sakit: peredaman,
penyekatan, pemindahan, pemeliharaan mesin-mesin
yang menjadi sumber bising.
2) Pada sumber bising dari luar rumah sakit:
penyekatan/penyerapan bising dengan penanaman
pohon (greenbelt), meninggikan tembok, dan meninggikan tanah (bukit buatan).
c. Pengukuran kebisingan ruangan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan peralatan ukur kesehatan lingkungan yang sesuai, atau dapat dilakukan oleh alat ukur dari laboratorium luar yang telah terakreditasi nasional. Pungkas Yogi *** Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI