Dejurnal.com, Karawang – Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus pengungkapan peredaran besar kosmetik ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya kami tangkap distributornya. Kemudian berkembang dengan menangkap produsen atau pabrik pembuatannya,” kata Kapolres.
Tersangka distributor, berjumlah 4 orang diantaranya, DM (23) warga Jatisari Karawang, TW (25) dan AK (25) warga Kotabaru, Karawang.
Mereka kedapatan menjual kosmetik ilegal karena tidak pernah mengantongi izin dari dinkes, maupun BPOM.
“Selama lima tahun beroperasi tidak pernah memiliki izin apapun tapi berani mengedarkan dan menjual bebas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Polres Karawang juga meringkus pemilik pabrik pembuatan kosmetik yang diedarkan keempat pelaku. Pelaku bernama Hery alias Angga bin Tan Akaw warga di Kutawaluya, Karawang.***Rif