Dejural.com, Karawang – Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan pengungkapan kasus perbuatan cabul dengan cara sodomi yang dilakukan seorang pria berinisial RD (21) seorang oknum tenaga pengajar salah satu pesantren di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K saat pimpin langsung Konferensi Pers di depan Lobby Mapolres Karawang, Jumat (13/9/2019).
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku RD (21) diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak dibawah umur dimana para korbannya adalah anak laki-laki.
“Adapun modus yang bersangkutan adalah pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar mengajak para korbannya ke kamar mandi kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa,” terang Kasat.
Kemudian berdasarkan pengakuannya pelaku ini juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul sodomi yang dialaminya semasa kecil.
Sampai saat ini pihak Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait terutama orang-orang yang ada di pondok pesantren apakah ada lebih atau memang hanya tiga orang saja korbannya.
“Untuk pelaku ini kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak ini,” tegas AKP Bimantoro.***Rif