Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsTatang Sumirat : Satuan Pendidikan Dasar Tidak Boleh Lakukan Pungutan

Tatang Sumirat : Satuan Pendidikan Dasar Tidak Boleh Lakukan Pungutan

Dejurnal.com, Garut – Menanggapi adanya pungutan di salah satu SMP Negeri, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024 dari Fraksi Gerindra Tatang Sumirat mengatakan, sebelum masuk kancah politik merupakan bagian dunia pendidikan sebagai salah satu pendidik di wilayah selatan.

“Sangat disayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan saat ini khususnya terkait apa yang menjadi polemik di SMPN 1 Lewigoong, semestinya berkaca pada aturan Permendikbud 44 tahun 2012 cukup jelas. Bahwa satuan pendidikan dasar tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya kepada dejurnal.com, Jumat (13/9/2019).

Tatang melanjutkan, jangan sampai kemudian bahwa pungutan seolah-olah menjadi legal dan diartikan sumbangan, padahal ada nominal yg ditentukan, ada jadwal atau batas waktu yang harus disetorkan.

“Itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Tatang Sumirat, terkait pungutan telah diatur oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

“Begitupun terkait Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” Pungkas Tatang Sumirat.

Adanya pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong sampai saat ini Kepala Sekolah SMPN 1 Lewigoong belum memberikan tanggapan, padahal dejurnal.com, beberapa kali meminta tanggapan, begitupun Kabid SMP Disdik Kabupaten Garut Cecep Firmansyah saat dihubungi melalui jejaring sosial mengatakan sedang di selatan.

“Koordinasi sama pihak sekolah saja,” jawab Kabid SMP singkat.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI