• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Maret 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bapenda Karawang Sudah Tegur Industri Penunggak Pajak Air Tanah

bydejurnalcom
Selasa, 22 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Tim penagih dan penindakan Bapenda Karawang lakukan pengawasan terhadap puluhan pabrik yang tidak dan sudah memiliki ijin Surat ijin penggunaan air bawah tanah (SIPA) dari hasil penyisiran sekitar 50 pabrik di zona industri di wilayah Kabupaten Karawang.

“Ditenggarai menunggak dan ijinnya sudah kadaluarsa,” kata Kasubid pendaftaran dan penetapan Bapenda D Sudrajat pepada Denurnal.com, Selasa (22/10/2019) di ruang kerjanya.

BacaJuga :

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan PWI

Bupati Herdiat Hadir di Sindangrasa Salurkan Bantuan dan Bangkitkan Semangat Warga Sambut Lebaran

Jelang Idul Fitri, Bupati Herdiat Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga dan Anak Yatim

Menurut Sudrajat, pihak Bapenda tidak dapat mensegel meter air industri selaku WP apabila tidak membayar pajak daerah karena ijin pemanfaatan air bawah tanah itu dikeluarkan DPMTSP propinsi Jawa Barat dengan pertimbangan teknis dari dinas ESDM Propinsi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak air tanah dan restribusi daerah dengan landasan Pergub No. 50 tahun 2017 yang mengatur perolehan dan nilai air tanah pasal 2 ayat 2 yang mengatur tentang penetapan setiap titik pengambilan air tanah yang sudah memiliki ijin penguasaan air tanah sesuai perbup Karawang No. 98 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan pajak air tanah yang masuk pajak daerah Karawang.

“Kami Bapenda tidak bisa menyegel pabrik pengguna air tanah karena ijinnya di keluarkan propinsi, kami hanya menegur dam menghimbau dengan surat ke Wajib pajak yang di tembuskan ke Propinsi selaku penyedia ijin,” Kata Sudrajat.

Ia juga menambahkan, hingga bulan Oktober target Pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah sebesar Rp 5 Miliar sudah tercapai, namun untuk 50 industri yang ljinnya kadaluarsa dan menunggak pajaknya sudah di laporkan ke propinsi kemungkinan para WP akan kembali mengurus ijin tersebut karena bila tidak diperpanjang pasti akan di segel pihak DPMTSP Propinsi Jawa Barat. Kami sudah layangkan surat dan tinggal menunggu pihak propinsi melakukan tindakan.

Mudah-mudahan para WP segera mengurus ijin dan pajaknya masuk ke kas daerah Karawang sehingga dapat melebihi capaian pendapatan dari sektor pajak air tanah,” tambah Ajat.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Next Post

Kang Rubby Akan Ciptakan Desa Ciheulang yang Maju, Religius Dan berakhlakul karimah”.

Related Posts

4 Orang Mendaftar Pilkades PAW Desa Marsel, Panitia Akan Seleksi 2 April 2026
GerbangDesa

4 Orang Mendaftar Pilkades PAW Desa Marsel, Panitia Akan Seleksi 2 April 2026

Kamis, 19 Maret 2026
Momentum Ramadan 2026: Kapolsek Pagaden Satukan Polisi dan XTC–Brigez, Pesan Tegas Tinggalkan Aksi Meresahkan
Hukum dan Kriminal

Momentum Ramadan 2026: Kapolsek Pagaden Satukan Polisi dan XTC–Brigez, Pesan Tegas Tinggalkan Aksi Meresahkan

Rabu, 18 Maret 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Targetkan Pengumpulan Zakat Tahun Ini Rp18 Miliar, KH. Yusuf Ali Tantowi : Yakin Tercapai
deNews

BAZNAS Kabupaten Bandung Targetkan Pengumpulan Zakat Tahun Ini Rp18 Miliar, KH. Yusuf Ali Tantowi : Yakin Tercapai

Rabu, 18 Maret 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan PWI
deNews

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan PWI

Rabu, 18 Maret 2026
Bupati Herdiat Hadir di Sindangrasa Salurkan Bantuan dan Bangkitkan Semangat Warga Sambut Lebaran
deNews

Bupati Herdiat Hadir di Sindangrasa Salurkan Bantuan dan Bangkitkan Semangat Warga Sambut Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026
Foto : Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya saat memberikan santunan kepada salah seorang anak. Rabu (18/03/2026)
deNews

Jelang Idul Fitri, Bupati Herdiat Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga dan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025

Terkait Banjir Leles, Bupati Garut Gelar Dengar Pendapat

Minggu, 23 Juni 2019

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023

Tasyakur Bi Nimah Muharaman, Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Santuni Ratusan Anak Yatim

Kamis, 3 September 2020

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

Dinilai Ada Rancu dan Bikin Gaduh, LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tanggapi Video Viral Pernyataan Kepsek di Cikidang

Sabtu, 18 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste