Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsDesa Karangtunggal Kecamatan Paseh Gelar Musyawarah Desa

Desa Karangtunggal Kecamatan Paseh Gelar Musyawarah Desa

Dejurnal.com – Bandung

Berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa , pasal 54 menyatakan bahwa musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh badan permusyawaratan desa ( bpd ), pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa, untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai implementasi dari pasal 54, UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut, pemerintahan desa Karangtunggal Kecamatan Paseh menggelar kegiatan musyawarah desa ( musdes ). Kegiatan tersebut di laksanakan di Gor Desa Karangtunggal, Selasa ( 15/10/2019 ).

Para peserta musyawarah desa ( musdes ) terdiri dari BPD, LPMD, para kepala SD / SMP, para kepala dusun, para ketua RW dan RT, kader desa, karang taruna, Mui Desa, tokoh agama , tokoh masyarakat serta tokoh pemuda. Ujar Pejabat sementara kepala desa Karangtunggal Taryana S.Ip yang dijumpai awak media di kantor Kecamatan Paseh, Rabu ( 16/10/2019 ).

” Sebelum pelaksanaan musdes di gelar, terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah dusun di wilayah masing masing, dan hasil dari musdus tersebut dibawa ke musdes” Tutur Taryana.

Masih menurut Pjs Karangtunggal Taryana S.Ip , musyawarah desa tersebut untuk menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa ( RKPDes ) tahun 2020. ” Jadi para pemangku kepentingan yang ada di Desa Karangtunggal mengajukan rencana pembangunan diwilayah masing masing. Jelasnya.

Taryana mengungkapkan, rencana kegiatan pembangunan tersebut bersumber anggaran dari Adpd Kabupaten Bandung, Raksa desa, Bantuan Provinsi Jawabarat, maupun dana desa serta yang dilaksanakan oleh skpd/ opd Pemkab Bandung.

Diakhir pembicaraan Taryana, mengutarakan, seluruh stakeholder di Desa Karangtunggal sangat antusias sekali mengikuti forum satu tahunan tersebut.

Sementara itu di tempat terpisah Camat Paseh Drs Komarudin , mengafresiasi dan menyambut baik dengan adanya musyawarah desa di Karangtunggal.

Drs Komarudin berharap dalam mengajukan rencana pembangunan kewilayahan tersebut harus berdasarkan kepada skala prioritas pembangunan, dengan berpedoman kepada visi misi Kabupaten Bandung yang Maju Mandiri dan Berdaya saing, serta dengan jargon sabilulungan nya.***

@Taryana budiman

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI