Dejurnal.com, Cianjur – Seorang dokter spesialis kejiwaan dan seorang apoteker di sebuah apotek di wilayah Cianjur harus bolak-bolak dipanggil dan berurusan dengan penyidik Sat Narkoba Polresta Sukabumi. Pasalnya, dokter dan apoteker ini diduga mengetahui penyalahgunaan obat-obatan jenis psikotropika oleh pasiennya.
Pemanggilan dokter jiwa berinisial SS dan apoteker berinisial MR tersebut, menurut sumber dejurnal.com, merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan WAJ, pria yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Sukabumi Kota pada Jum’at (19/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis Riklona Clonazepam dan Alganax Alprazolam 1 mg, sebagaimana dimaksud pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika.
Kasus yang kini dihadapi WAJ warga Desa Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi itu menarik diungkap karena pengembangan proses penyidikannya melibatkan tenaga medis dan ahli farmasi yang berstatus masih sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun dejurnal.com, WAJ ialah pasien dokter SS yang rutin konsultasi pada hari Selasa dan Kamis dan setelah selesai konsultasi menebus resep obat Riklona Clonazepam dan Alganax Alprazolam 1 mg di Apotek MR masing-masing 10 lembar dengan harga Rp 180 ribu.
“Harga jualnya saja di atas harga normal, karena HET untuk kedua obat tersebut Rp 90 ribu,” ujar sumber.
Hingga berita ini dimuat, upaya untuk mengetahui lebih jelas sampai sejauh mana pengembangan kasus belum diketahui, saat dejurnal.com mendatangi Mapolresta Sukabumi, Senin (7/10/2019), para penegak hukum itu sedang tidak ada di tempat.***Latief/Esha