BerandadeNewsFSMI Minta Pilkades Di Tiga Desa Ditangguhkan

FSMI Minta Pilkades Di Tiga Desa Ditangguhkan

Dejurnal.com, Garut – Setelah adanya beberapa kali kisruh bakal calon Kepala Desa di Kab.Garut, LSM FSMI langsung menyoroti proses Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019. Berdasarkan berita acara hari Jumat tanggal 18 bulan Oktober tahun 2019 telah ada audensi dari LSM FSMI yang diterima oleh DPRD Kabupaten Garut disertai Asisten Pemerintahan ( Asda I ), Dinas Pendidikan, DPMD, dan Kesbangpol Kab. Garut.

Menurut Tedi Koswara, adapun aspirasi serta tuntutan yang disampaikan LSM FSMI, kesatu Pemerintahan Kabupaten Garut, untuk menangguhkan proses Pilkades di Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler.

“Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk melaporkan ke pihak berwajib dan mengusut tuntas PKBM ilegal yang mengeluarkan ijazah palsu,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Tedi FSMI mengatakan, hasil audiensi yang telah disepakati para pihak, DPRD Kabupaten Garut mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila ada indikasi pelanggaran hukum. DPRD Kabupaten Garut mendorong Dinas Pendidikan untuk legalitas PKBM yang ada di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut akan melaksanakan proses Pilkada serentak gelombang 3 tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Itu yang dihasilkan sementara, FSMI akan terus mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan,” Jelasnya.

Sementara menurut Mulyono Khadafi bahwa hal ini sudah jelas, dan tadi kita sama – sama mendengarkan, ada beberapa hasil temuan di lapangan kita bahas bersama, dan ada beberapa kasus yang diduga telah malawan hukum yang berlaku, bahkan tadi begitu jelas diakui bahwa adanya pemalsuan ijazah bahkan Dinas sendiri merasa nama baiknya dicoreng oleh oknum pemalsuan dokumen negara, dan meminta segera ditindak lanjuti, kemungkinan di Desa dan Kecamatan lainnya ada hal yang sama, berharap Pemda tidak main -main dalam menangani kasus tersebut.

“jika perlu tangkap oknum pelaku tersebut, biar jadi efek jera dan tidak ada korban lagi,” Ujarnya.

Pemda segera menangguhkan proses Pilkades di Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kab. Garut dalam Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019.

Salah satu korban akibat kecurangan Pansel Balon Kades H. Amin mengatakan bahwa dirinya belum puas karena ini belum ada buktinya.

“Saya salah satu korban akibat adanya setingan panitia 11, kenapa yang lainnya tidak, dan bisa dikatakan kedalam perbuatan tidak menyenangkan,” Jelasnya.

Pada waktu rapat pleno itu kan sudah ketuk palu, ada beberapa bakal calon yang sudah melakukan testing ada sekitar 8 orang, eh malah muncul besoknya mau testing.

“Dimana sebelumnya ada pertemuan di luar Desa Cangkuang, yah di rumahnya Haidar, nah besoknya saya diundang suruh datang ke Polsek Leles, sudah datang, di suruh testing, eh ternyata saya sudah datang kesana malah dicuekin, dan saya merasa dibobodo,” Pungkas H. Amin.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI