• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

bydejurnalcom
Kamis, 31 Oktober 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebuah kapal besar penangkap ikan berlabuh di pantai Santolo Kecamatan Pameungpeuk, kapal besar tersebut hampir empat tahun lamanya berada di pantai. Informasi yang dihimpun dejurnal.com, kapal besar bernama KM Samudera Jaya 2 itu berasal dari bantuan Kementerian Desa PTT (Kemendes) Anggaran tahun 2015 untuk Bumdes Bersama Kecamatan Pameungpeuk.

Mantan Kepala Desa Mandala Kasih Pepen membenarkan keberadaan kapal besar bantuan Kemendes yang yang berlabuh di pantai Santolo dan tak terpakai sejak mula diturunkan oleh Kemendes tahun 2015.

“Waktu itu Kemendes akan memberikan bantuan kapal untuk nelayan di Pameungpeuk, makanya dibentuklah Bumdes Bersama,” kenang Pepen saat didatangi dejurnal.com di kediamannya.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Hanya saja, lanjutnya, kami tak menyangka jika kapal bantuan Kemendes tersebut kapal yang sangat besar sehingga kapal itu tak pernah dipakai sama sekali.

“Selain biaya operasionalnya besar, kapal tersebut memerlukan nelayan yang memang ahli, sementara sumber daya manusia di Pameungpeuk belum ada yang sampai untuk menjalankannya,” ujar Pepen.

Ia juga menyesalkan bantuan kapal tersebut mubazir karena memang tak pernah dipakai sama sekali oleh nelayan atau Bumdes Bersama.

“Waktu itu sangkaan kita bantuan yang akan diberikan kapal-kapal kecil yang biasa dipakai oleh nelayan Pameungpeuk, eeh ternyata kapal yang sangat besar dengan nilai 1,5 milyar,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bidang DPMPD Kabupaten Garut yang membidangi Bumdes saat akan dikonfirmasi dejurnal.com sedang tak ada di tempat, Rabu (30/10/2019).

Sekretaris DPMD Asep Jaelani akhirnya memberikan keterangan bahwa hal tersebut yang paling tahu ialah Kabid terdahulu.

“Itu bantuan tahun 2015 yaa, Kabid terdahulu yang sudah pindah yang paling tahu tentang hal itu, coba hubungi yang bersangkutan,” Pungkas Asep Zaelani.***Pathuroni/Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bantuan kapalGarutKemendesnelayanpameungpeuk
Previous Post

Hari Ke 6 Operasi Polres Karawang Makin gencar Operasi Zebra

Next Post

Lurah Se Kecamatan Purwakarta Hadiri Penutupan TMMD ke 106

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Dedi Mulyadi Jamin Biaya Hidup Ratusan Pemulung Di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 28 April 2020

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Hj Renie Rahayu Fauzi Ajak Masyarakat Memegang Kebersamaan

Senin, 21 April 2025

Bupati Syakur Hadiri Acara Ibadat Perayaan Natal Bersama Forum Kerjasama Kristiani Kabupaten Garut

Jumat, 26 Desember 2025

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Job Fair Spirit Bedas Disnaker Kabupaten Bandung di Cilengkrang Siapkan 300 Loker

Rabu, 25 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste